Daerah  

34 Kendaraan Roda Dua Terjaring Penertiban Knalpot Brong dan Balapan Liar di Ibun

Bandung || Kilasnusantara,id – Sebanyak 34 kendaraan roda dua (R2) terjaring dalam operasi penertiban knalpot tidak standar (brong) dan balapan liar yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Ibun Polresta Bandung.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Jembatan Kuning Kp. Patrol Desa Ibun dan Kp. Garung Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Ibun IPTU Deni Fourtjahjanto, S.H., bersama 13 personel yang terdiri dari Ps. Kanit Reskrim, Ps. Kanit Intelkam, Ps. Kanit Samapta, Ps. Kanit Provost, anggota Reskrim Polsek Ibun serta anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ibun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H, S.I.K, M.H CPHR melalui Kapolsek Ibun Iptu Deni Fourtjahjanto S.H menjelaskan Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 34 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan (brong). Selanjutnya kendaraan yang terjaring dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Ibun juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas Polsek Ibun dalam rangka mengantisipasi aksi balapan liar serta mengurangi kebisingan di jalan raya yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Ibun tetap aman, tertib, dan kondusif. Tutup Iptu Deny Fourtjahjnto S.H.

#Humas_Polsek_Ibun_Polresta_Bandung