KALTARA, KilasNusantara.id — Lampiran 3.1 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara nomor.70/LHP/XIX.TJS/XII/2024 , tanggal 10 Desember 2024 menguraikan daftar paket pengadaan yang tidak memiliki Spesifikasi Teknis/KAK di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) antara lain :
1. Pembayaran belanja modal pembelian Laptop dan Ipad untuk operasional kantor sebesar Rp.144.300.000,00
2. Pekerjaan pemeriksaan Psikologi seleksi calon anggota KPU Kabupaten/kota sebesar Rp.106.500.000,00
3. Paket pengadaan sosialisasi dan pendidikan pemilih tahapan pemilu sebesar Rp.82.800.000,00
4. Paket pengadaan printer, penghancur dan lensa kamera kertas KPU Kaltara sebesar Rp.73.815.000,00
5. Pembayaran belanja barang berupa jasa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota Provinsi Kaltara sebesar Rp.204.422.400,00
6. Pembayaran belanja barang paket dekor dan konsumsi pengamanan kegiatan rapat pleno rekap perhitungan perolehan suara sebesar Rp 149.100.000,00
7. Paket pekerjaan pengawasan pematangan lahan dan pembangunan pagar kantor KPU Provinsi Kaltara sebesar Rp 49.921.140,00
Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Kalimantan Utara Abdul Rahman sangat menyesalkan adanya indikasi, dugaan praktek korupsi di KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), ujarnya kepada Media Senin (1/12/2025).
LSM Lira Provinsi Kaltara mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara untuk segera Memeriksa, menetapkan tersangkanya sehingga kasus ini bisa terbuka terang benderang.
Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) agar menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, investigasi KPU Provinsi Kaltara lantaran sudah memenuhi unsur formil dan materil pidana korupsinnya yakni pekerjaan yang inskonstitusional, sembrono, ceroboh, cacat hukum berujung pada kerugian negara.
Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa sebagai bukti permulaan ditambah keterangan para saksi (pejabat KPU) Ujar Penyandang sertifikat Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung berdasarkan Perpres 46 tahun 2025” ini. (Red)


















