Lumajang – Kilas Nusantara.id – Berdirinya menara telekomunikasi (Tower) di desa pulo kecamatan tempeh kabupaten Lumajang, membuat banyak kalangan heran. Karena terang-terangan mengabaikan peraturan Bupati Lumajang, justru terkesan sengaja menganggap itu hanyalah sebuah bungkus kacang yang tidak berguna. Sabtu (13/9/2025).
Perbup nomor 64 tahun 2021 bab 3 zona pembangunan menyebutkan pembangunan menara telekomunikasi (Tower) wajib memenuhi kecukupan jarak. Sedangkan pasal 5b berbunyi pembangunan tower di area kawasan pedesaan (Pemukiman) minimal berjarak 1000 meter (1 km) dari menara sebelumnya.
Sedangkan pasal 19 berbunyi penyedia menara dilarang melakukan pembangunan sebelum mendapat ijin dari pejabat yang berwenang sesuai perundang-undangan.
Hal inilah yang mengundang LSM-LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPD Lumajang merasa geram dengan adanya pelanggaran tersebut namun berpotensi menjadi ajang korupsi (Jual beli rekomendasi dan perijinan) dan konspirasi jahat demi keuntungan golongan.
Wakil Bupati LSM-LIRA Lumajang Dendik Zeldianto menegaskan, kami beberapa kali kroscek ke DPMPTSP bagian perijinan serta dinas PUTR tata ruang mereka kompak mengatakan belum ada ijin dan rekomendasi.
“Kami beberapa kali kroscek ke dinas pemukiman bagian perijinan tower jawabnya sampai saat ini belum ada masuk pengajuan ijin desa pulo kesistem. Begitu juga dinas PUTR tata ruang mereka mengatakan tidak berani mengeluarkan rekomendasi karena melanggar aturan,” Tegasnya.
Dari situ kan jelas pembangunan menara tower di desa pulo sama artinya adalah ilegal, tapi kenapa sepertinya pemkab tutup mata dan diduga ada permainan terselubung.
“Apa gunanya perbub apabila cuma untuk hiasan dan tidak berguna bagi para penyedia menara yang nakal. Kami menduga ada dua kemungkinan, antara kuat bekingannya dan kuat keuangannya untuk membungkam aturan,” Jelas Dendik dengan tegas.
LSM-LIRA menginginkan Lumajang aman dan kondusif tidak dijadikan ajang persengkongkolan jahat yang berpotensi membuat gaduh. Dengan main trabas dan mengabaikan aturan perbup yang sudah dijadikan aturan baku untuk ditaati selama belum ada revisi.
“Kami inginkan Lumajang kondusif dan terhindar dari para mafia yang mempermainkan aturan. Setingkat peraturan bupati saja di sepelekan oleh mereka kan bahaya,” pungkasnya.
(Tim)