Lumajang – Kilas Nusantara.id – Kepala Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, diduga menunjukkan sikap tidak bersahabat terhadap wartawan pada Kamis (18/9/2025). Kepala Desa tersebut enggan berkomunikasi dan mengabaikan tugas wartawan yang hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Dua orang wartawan mengunjungi Kantor Desa Tempeh Tengah untuk melakukan tugas kontrol sosial sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers, yang dikenal sebagai pilar keempat demokrasi selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif, memiliki fungsi untuk mencari informasi dan melakukan kontrol sosial, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 1 UU tersebut.
Namun sangat disayangkan, tugas dan fungsi pers tampaknya tidak dipahami atau tidak dihiraukan sama sekali oleh Kepala Desa Tempeh Tengah.
“Padahal beliau pernah menjabat sebagai Sekdes di desa ini, seharusnya beliau memahami tugas dan fungsi wartawan. Ini malah mengacuhkan dan terkesan cuek terhadap rekan-rekan wartawan,” ujar salah satu wartawan dari media lokal.
Wartawan yang hadir merasa tugas mereka diabaikan. “Kami datang ke Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, kami sudah datang 4 kali ke Desa atas tugas negara dan dilindungi UU untuk kontrol sosial dan mencari informasi terkait maraknya curanmor dan pencurian di sekolah yang terjadi diwilayahnya untuk bahan pemberitaan media kami,” lanjut seorang wartawan.
Salah satu Kaur Desa Desa ketika ditemui wartawan, memberikan informasi yang tidak akurat mengenai keberadaan kepala desa dengan nada acuh dan meremehkan.
“Saat kami menanyakan keberadaan kepala desa, perangkat desa di ruangan sekdes mengatakan beliau sedang tidak ada di kantor karena saya tidak melihatnya dengan nada cuek, namun salah satu wartawan yang mencoba menghubungi beliau melalui WhatsApp tidak ada tanggapan, dan selang beberapa waktu Kepala Desa Tempeh Tengah membalas WhatsApp salah seorang wartawan yang di duga salah kirim, bahwa dirinya sedang ada di rumah karena di balai desa ada wartawan, sangat disayangkan pihak pelayanan publik tidak menunjukkan keterbukaan,” ujar seorang wartawan yang melihat pesan singkat dari WhatsApp.

Jika benar Kepala Desa Tempeh Tengah tidak ingin berurusan dengan wartawan atau alergi terhadap mereka, sebaiknya beliau memahami fungsi jabatan pejabat publik atau kepala desa.
“Mudah-mudahan hal ini bisa dipahami oleh Kepala Desa Tempeh Tengah karena kami bukan musuh, melainkan mitra kerja pemerintah atau pejabat publik,” tambah seorang wartawan.
Setelah wartawan coba datang ke rumahnya pak kades tidak ditemukan, malah anaknya yang keluar dan mengatakan bahwa beliaunya keluar mungkin bawa motor hitam, padahal sudah jelas bahwa pak kades ada di rumah bahkan dalam pesan singkat di WhatsApp menyuruhnya untuk datang ke rumah, kenapa seorang kades harus memberikan contoh yang tidak baik kepada anaknya.
“Padahal sudah jelas-jelas dia bilang di pesan WhatsApp kalo ada di rumah, tapi malah anaknya keluar dari rumah dan bilang keluar,” imbuh salah seorang wartawan.
Wartawan menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tugas mereka dilindungi UU.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Tempeh Tengah belum memberikan keterangan terkait dugaan sikap enggan menemui wartawan tersebut.
(Dhr)