JAWA BARAT, KilasNusantara.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu bertempat di Hotel Grand Pasundan Bandung, Sabtu (13/9/2025),
Kegiatan yang bertema memperkuat regulasi untuk pemilu yang demokratis dan berintegritas secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira serta dihadiri ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif, anggota Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zamzam, Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand, Forkopimda Cimahi, organisasi kepemudaan dan mahasiswa.
Di tengah dinamika politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal serta menjadi panggung penting untuk mendiskusikan masa depan pengawasan pemilu dalam lanskap demokrasi yang terus berkembang.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, menyoroti tantangan utama dalam pengawasan pemilu, khususnya terkait regulasi yang dinilai masih kurang mendukung kerja-kerja pengawasan di lapangan.
“Kami melihat masih banyak regulasi yang multitafsir, bahkan tidak berpihak pada penguatan fungsi pengawasan. Ini berdampak langsung terhadap ekspektasi publik terhadap Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Cimahi.
Fathir Rizkia Latif mengatakan bahwa lemahnya regulasi kerap membuat Bawaslu seolah tak maksimal dalam bertindak, padahal kewenangan lembaga hanya sebatas yang diatur undang-undang.
Selanjutnya Fathir Rizkia Latif menekankan tiga hal utama yang perlu diperkuat dalam pengawasan pemilu ke depan: sumber daya manusia (SDM), regulasi, dan anggaran.
“Tanpa regulasi yang jelas dan SDM yang mumpuni, anggaran besar pun tidak akan efektif. Semua harus sejalan. Forum ini adalah langkah awal membuka ruang dialog, termasuk dengan masyarakat,” ujar Fathir.
Menurut Fathir, masih banyak laporan yang masuk ke Bawaslu tidak memenuhi unsur formil, terutama karena masyarakat takut menjadi saksi.
“Ini menjadi catatan bersama. Kami ingin ada payung hukum yang tegas melindungi pelapor. Tanpa perlindungan, bagaimana publik bisa berani bersuara? Padahal ini bagian dari partisipasi demokratis,” jelasnya.

Selain itu juga, Fathir mengingatkan partisipasi pemilu yang tinggi bukan jaminan keberhasilan demokrasi, terutama jika didorong oleh praktik politik uang atau intimidasi. Ia mengajak semua pihak untuk mendorong demokrasi yang lebih substansial, bukan sekadar prosedural.
Pasca putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang berimplikasi pada kemungkinan perubahan siklus dan sistem pemilu, muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa Bawaslu di tingkat kabupaten/kota akan kembali dijadikan lembaga ad hoc.
“Isu ini harus kita hadapi dengan argumentasi dan evaluasi. Kami berharap bukan lembaganya yang diubah, tapi regulasinya yang disempurnakan. Seperti disampaikan Pak Dede Yusuf dari Komisi II DPR RI, kekurangan pengawasan bukan berarti lembaga diawasi itu dibubarkan,” kata Fathir.
Sudah terlalu banyak investasi negara yang diberikan untuk membangun kelembagaan Bawaslu. Mundur ke sistem ad hoc justru berpotensi menurunkan kualitas pengawasan pemilu.
Diskusi dan forum ini menjadi salah satu langkah awal menyikapi berbagai perubahan yang akan terjadi dalam sistem pemilu nasional. Bawaslu Cimahi dan seluruh stakeholder berharap agar hasil revisi undang-undang yang saat ini sedang dibahas di DPR dapat melahirkan regulasi yang adil, transparan, dan berpihak pada penguatan demokrasi.
Demokrasi bukan sekadar pemilu setiap lima tahun. Ia adalah sistem yang hidup dari partisipasi, transparansi, perlindungan hak warga negara, serta keberadaan lembaga-lembaga pengawasan yang kuat dan independen.
Di kesempatan yang sama, Wakil Walikota Cimahi, Adhitia Yudisthira, yang turut membuka kegiatan ini memberikan apresiasi atas kerja keras Bawaslu Cimahi selama Pemilu 2024 lalu. Menurutnya, proses demokrasi di Cimahi dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif.
“Alhamdulillah, Pemilu di Cimahi berjalan baik, tanpa sengketa. Ini menunjukkan fungsi pengawasan Bawaslu berjalan efektif. Ke depan, tinggal kita perkuat dari sisi kelembagaan,” ucap Wakil Wali Kota Cimahi.
Selanjutnya, Adhitia Yudisthira menerangkan bahwa partisipasi masyarakat juga perlu ditingkatkan, mengingat demokrasi tidak hanya ditopang oleh lembaga penyelenggara, tetapi juga keterlibatan warga negara secara aktif.
“Demokrasi adalah anugerah. Jangan sampai kita apatis. Masa depan kita ditentukan lewat pemilu yang bersih, adil, dan partisipatif,” pungkas Adhitia Yudisthira.
(Dedi Irawan)