Ketua Abdesi Kecamatan Depok Terkesan Tertutup Terkait Anggaran Tahun 2025

KUTACANE, KilasNusantara.id — Ketua Abdesi Kecamatan Deleng Pokhkisen (Depok), Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) terkesan tertutup terkait anggaran dana desa tahun 2025.

Diketahui ketua abdesi tersebut adalah kepala desa di desa Tualang, Kecamatan Deleng Pokhkisen.

Pasalnya, masyarakat desa setempatnya bertanya-tanya akan anggaran tahun 2025 tahap 1 dana desa atas pengelolaan tersebut agar terbuka/transfaran.

Ketua Abdesi Kecamatan Deleng Pokhkisen dianggap tak terbuka terkait pengelolaan anggaran desa tahun 2025 tahap 1, seharusnya juga kepala desa Tualang mengindahkan Undang-Undang (UU) yang mengatur keterbukaan pengelolaan dana desa adalah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 62 yang mengamanatkan transparansi pengelolaan keuangan desa.

Upaya yang dilakukan awak media ini, ketika konfirmasi melalui WhatApp kepada kepala desa itu yang sekaligus ketua Abdesi Kecamatan Deleng Pokhkisen (BAHRUN JAMIL) 26/5/2025 untuk meminta informasi terkait pengelolaan dana desa mengatakan dirinya lagi diluar.

Menangapi hal tersebut salah satu Tokoh masyarakat UDIN juga menilai banyak kejangalan terkait pengelolaan anggaran dana desa tahun 2020-2024 di desa Tualang sehingga terkesan ada yang ditutupi.

“Kita minta Aparat Penegak Hukum (APH) mengaudit anggaran dana desa tahun 2020-2024 yang diduduga banyak kejangalan dalam pengelolaannya dan terkesan ditutupi,”ujarnya.

(Ris/AD)