Karawang-Kilasnusantara.id
Pungli (pungutan liar) di sekolah dilarang oleh aturan yang berlaku. Yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 melarang komite sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua. Pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Diperkuat dengan aturan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melarang pungutan liar (pungli) di sekolah melalui Surat Edaran (SE) yang berlaku mulai 14 April 2025.
Semua aturan diatas tak menggoyahkan niat dan tindakan pihak Sekolah Mts AlFaridiyah dan Ketua Yayasan Yaspif Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, untuk melakukan dugaan Pungli, kepada semua siswa dan Siswi kelas 1X (sembilan) sebesar Rp.260.000. (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Adanya katagori Pungli bersumber dari beberapa siswa yang mengaku
dipinta biaya dengan dalih untuk biaya kelulusan, dari tiap siswa dikenakan biaya sebesar Rp. 260.000.
Lebih jelas siswa Mts AlFaridiyah mengatakan, “Iya ada, kata nya si buat kelulusan, emang gede sih kalo kata saya mah soalnya 260.000. Hampir semua di kelas IX mah pak, klo murid Kurang Lebih 300 pak Coba aja tanya ke sekolah pak biar enak” ujar siswa.
Jika di kalkulasikan 260.000 × 300 = 78.000.000, angka yang sangat Fantastis.
Awak media coba konfirmasi ke pihak sekolah setelah mendapat keterangan dari beberapa siswa, namun pihak sekolah meminta awak media mendatangi Yatno ketua Yayasan Yaspif. Diduga pihak sekolah cuci tangan adanya Pungli berkedok biaya Perpisahan.
Ditengah Konfirmasi, awak media sempat dipertanyakan KTA pada salah seorang Wartawan oleh Sugiono yang mengaku guru pengajar Piskologi.
Dalam jawabannya Sugiono dengan terpaksa mengatakan perihal dugaan Pungli,” maaf pak prihal itu, alangkah baik nya tanya langsung ke Ketua Yayasan pak Yatno,dan terkait uang 260 ribu tersebut Itu sudah kesepakatan orang tua siswa. Mengenai Saber pungli di undang atau tidak itu kami tidak tahu” kata Sugiono yang mewakili para guru yang berada di kantor guru tersebut.20/05/2025
Namun saat awak media ingin di pertemukan dengan ketua Yayasan, pihak guru yang berada diruang tersebut, berjumlah lebih dari 5 orang, berdalih tak satupun yang memiliki nomor dari pihak Yayasan.
Diduga pihak Mts AlFaridiyah dan Ketua yayasan Yatno, S.H.MH, sepelekan aturan Kemendikbud dan aturan Gubernur Jabar (KDM) tentang larangan Pungli.
(Ag &Tim)