Serang kilas nusantara.id
SMK ATTAUFIQIYYAH Kabupaten serang Provinsi Banten,diduga terindikasi korupsi menyangkut biaya perawatan sarana dan prasarana sekolah adalah modus oknum kepala sekolah dan beberapa staf SMK ATTAUFIQIYYAH yang terlibat.
– Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik yang dikelola oleh satuan pendidikan secara akuntabel. Dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang undangan dan transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka.
Akan tetapi tidak dengan SMK ATTAUFIQIYYAH Kabupaten serang Provinsi Banten ,
yang menurut informasi data, dana yang diterima tahun 2024 tahap 1 sebesar Rp. 212.250.000, namun dalam penggunaannya dana tersebut di duga ada komponen yang patut dipertanyakan seperti pada komponen, yaitu; Anggaran Dana BOS tanggal pencairan di tahap 1 tanggal 18 Januari 2024, terkait pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai Rp 54.325.011,’ dan di tahap 2 sebesar Rp 46.995.600
Dari komponen tersebut diduga terindikasi korupsi menyangkut biaya perawatan sarana dan prasarana sekolah yang mencapai Rp.101.320.611,- itu adalah modus oknum kepala sekolah dan beberapa staf SMK dan MSA ATTAUFIQIYYAH yang terlibat, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.
Pada saat tim investigasi berkunjung ke sekolah pada Jumat,23 Mei 2025 untuk mengkonfirmasi kepada kepala sekolah SMK ATTAUFIQIYYAH berinisial (PM) penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) nampaknya yang menjadi masalah dan penyebabnya adalah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah yang tidak transparan, dan dugaan semakin kuat ketika Kepala sekolah SMK ATTAUFIQIYYAH Susah di temui awwak media atau selalu menghindar.
Sejauh ini kebijakan dana BOS tak mampu menekan penyelewengan anggaran pendidikan, terbukti masih banyak pihak sekolah yang tidak mencantumkan papan pengumuman yang memuat semua informasi laporan penerimaan dan penggunaan dana BOS, hal demikian patut diduga pengelolaan anggaran disekolah ini terjadi penyimpangan.
Padahal, berdasarkan Permendikbud No 06 Tahun 2021, sekolah wajib menginformasikan semua laporan penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka.
Pungkas nya tim


















