Ultimatum edaran Gubernur terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyadi, didukung oleh pasal 7 ayat 8 peraturan Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
bahwa pihak sekolah dari tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan menengah atas, dari Sekolah negeri hingga swasta tidak boleh menahan ijazah siswa yang lulus. Namun ultimatum dari Gubernur Jabar terpilih, tak sedikit pihak sekolah tetap bersikukuh menahan Ijazah dengan alasan karena masih ada tunggakan ke pihak sekolah. Seperti yang terjadi di SMKN Batujaya, Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Senin 3 Februari 2025
Bahkan dengan beraninya pihak SMKN Batujaya menggunakan kwitansi, adanya dugaan pungli berkedok sumbangan dengan nominal Rp.500.000, bahkan lebih, serta di stempel memakai nama sekolah SMKN Batujaya.
Menurut orang tua siswa kelas X11 TEI, yang namanya minta tidak di publikasi, ia mengatakan anaknya lulusan 2023, namun bayaran dengan alasan untuk kepentingan sekolah ada saja tiap tahunya. Padahal sekolah itu Negeri, tapi tetap saja ada biaya yang harus di bayar.
” kadang saya aneh juga namanya sekolah Negeri tapi ada saja biaya yang harus di bayar oleh saya sebagai orangtua siswa. Dari uang bangunan, uang SPP bulanan. Tapi demi kepentingan anak saya untuk tetap bisa sekolah walau terasa membebani,” lirihnya. 03/02/2025
Dari informasi yang di himpun awak, masih banyak siswa lulusan tahun 2023, ijazah nya masih ditahan di sekolah, dengan alasan belum bayar uang bangunan dan SPP.
Hingga berita ini terpublikasi pihak Kepala sekolah SMKN Batujaya, belum memberikan klarifikasi atas penahanan ijazah oleh pihak sekolah SMKN Batujaya.
(Tim)