Daerah  

KPU Sumut Akan Tetapkan Pemenang Pilgubsu

Medan, Kilasnusantara.id

Pasca pembacaan putusan dismissal Pilgubsu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (4/2/2025) pagi, yang menolak gugatan pasangan Edy Rahmayadi – Hasan Basri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menggelar penetapan hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

“Untuk acara besok kami mengundang kedua pasangan calon yakni, pasangan nomor urut 1 M.Bobby Afif Nasution – Surya B.Sc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya,” ucap Ketua KPU Sumut Agus Arifin.

“Disamping sengketa Pilgubsu, juga terdapat 14 sengketa Pilkada Kabupaten/Kota, Lima diantaranya Kota Medan, Deli Serdang, Taput, Tapteng Nias Utara dan Binjai yang akan dibacakan hari ini, dimana MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut,” lanjut Ketua KPU.

Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada Kabupaten/Kota Se-Sumut lagi yang akan disampaikan. MK akan menyampaikan putusan dismissal besok. Seperti pemberitaan sebelumnya, MK akan menyampaikan putusan dismissal sejumlah provinsi yang daerahnya bersengketa Pilkada, termasuk Sumut selama dua hari yakni, Selasa dan Rabu. Hari ini, Rabu, MK akan kembali membacakan putusan dismissal di 9 kabupaten/kota se-Sumut,” pungkas ketua KPU.
(Robin Silalahi)