Serang-KilasNusantara.id 3 Februari 2025 Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Banten (PKPB) melaporkan Kepala Sekolah SDN Pasir Wirana ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas dugaan penjualan aset sekolah secara ilegal serta upaya penyuapan.
Laporan tersebut telah disampaikan pada 30 Januari 2025. Ketua LSM PKPB, Sajam BSC, menuding kepala sekolah berinisial TH dengan dugaan telah menjual aset sekolah tanpa prosedur resmi serta berupaya menyuap dirinya agar kasus tersebut tidak dipermasalahkan.
Sajam BSC juga mencoba menemui kepala sekolah untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut. Namun, menurutnya, pihak sekolah tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari dinas terkait yang mendukung tindakan mereka, setelah obrolan selesai pihak sekolah memberikan amplop, tapi di tolak oleh ketua lSM PKPB, ujar Sajam BSC
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Banten dan Kejari Serang belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, LSM PKPB mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini guna menjaga integritas dunia pendidikan dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan oleh awak media (Red)