Sat Resnarkoba Polres Agara Tangkap Satu DPO Terlibat Kasus Narkotika Jenis Sabu

KUTACANE, KilasNusantara.id – Anggota Opsnal Gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara (Agara) dalam kasus narkotika jenis sabu Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya benisial S (37), warga Desa Mamas, Kecamatan Darul Hasanah, Senin (30/12/2024) sekira pukul 13:00 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H, melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H, kepada Wartawan mengungkapkan, bahwa dalam penangkapan terhadap tersangka S, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dengan berat total 1,08 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang sudah terpasang kaca pirex, 1 buah dompet coklat, uang tunai senilai Rp500.000, 1 mancis, 1 gunting, dan 1 unit handphone merek Vivo warna biru.

DPO itu adalah, S 37, warga Desa Mamas, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara. Penangkapan terhadap tersangka S ini berawal dari pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka lainnya J dan I, yang ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekira pukul 19:00 WIB, di sebuah pondok kebun di Desa Kute Ujung, Kecamatan Darul Hasanah.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh kedua tersangka. Berdasarkan pengakuan mereka, narkotika tersebut adalah milik tersangka S.

Saat ini, tersangka S telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan ditangkapnya tersangka S, pihak kepolisian berharap dapat mengungkap lebih banyak jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Aceh Tenggara mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.

(Ris/AD)