Cibaliung .KilasNusantara.id
Setelah ramai diberbagai mensos tengtang pungli di Desa cibaliung menui kritikan pedas para lembaga dimana tindakan ini sangat memalukan dan
Yang lebih mengejutkan lagi, ternyata oknum pelaku pungli Program PKH tersebut adalah masih keponakan dari Kepala Desa Cibaliung, dan hal itu dibenarkan oleh Purkon selaku Kadus 1, bahkan untuk pembagian surat Barcode itu dilakukan oleh oknum tersebut.
Sementara itu RI saat dikonfirmasi melalui telepon, mengatakan kalau uang hasil pungli sudah dikembalikan, namun saat ditanyakan atas perintah siapa dan dikemanakan uang hasil Pungutan dari para KPM dia enggan mengatakan dan buru-buru menyudahi percakapan di telepon.dilansir /med .jyapos.
Melihat beberapa fakta yang telah terungkap, menyimpulkan beberapa asumsi dan dugaan sementara wajar saja RI berani melakukan Pungutan kepada para KPM karena merasa masih ada kaitan keluarga dari Kepala Desa dan kemungkinan besar atas perintah Kepala Desa.
Menyikapi hal tersebut, Nawawi selaku Ketua Umum LSM Pembela Masyarakat Anti Korupsi Provinsi Banten, meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar segera turun tangan untuk menindak tegas oknum-oknum tersebut dan dalam waktu dekat kami akan bertindak agar ada epek jera.tegasnya
“Saya harap kepada aparat penegak hukum agar gerak cepat menindak lanjuti perihal tentang adanya dugaan pungli tersebut, kalaupun uang hasil pungli telah dikembalikan tidak serta merta pelaku bebas dari jeratan hukum karena perbuatan kan sudah terjadi harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,”Ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 2 ayat 1 untuk primernya, dan
subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tegasnya.
Nasi sudah menjadi bubur mungkin dari hal ini akan jadi suatu pelajaran hingga tidak akan terjadi lagi di desa lain .serta pengembalian yang dilakukan oleh beliau bukti adanya permasalahan .(Red)