Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Saksi Ungkap Simulasi Penilaian.Jumlah Ganti Rugi

BANDUNG, KilasNusantara.id — Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (19/12/2024).

Pada sidang ini para terdakwa saling bersaksi.Dalam perkara ini, ada lima orang menjadi terdakwa.

Pertama, Dadan Setiadi Megantara dari pihak swasta. Empat terdakwa lainya yakni; Atang Rahmat – Anggota Tim P2T, Pegawai BPN, Agus Priyono – Ketua Satgas B Tim P2T, Pegawai BPN, Mono Igfirly – Pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Mushofah Uyun selaku Kades Cilayung.

Pada pemeriksaan pertama empat terdakwa diperiksa sebagai saksi yakitu, Atang Rahmat- Anggota Tim P2T,Pegawai BPN, Agus Priyono-Ketua Satgas B Tim P2T, Pegawai BPN Sumedang, Mono Lgfrky- Pejabat Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Mushofah Uyun selaku Kades Cilayung, Kabupaten Sumedang mereka diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Dadan Setiadi Megantara.

Dari keterangan para saksi yang juga sebagai terdakwa dalam perkara ini mengungkap jumlah fakta hukum dalam proses kasus pembebasan lahan yang diperuntukan Tol Cisumdawu tersebut, terkait simulasi penghitungan jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan terhadap Dadan selaku pemilik tanah.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Panji Surono saksi Mono Igfrly mengungkapkan bahwa tim sebagai Pejabat Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam melakukan penghitungan terkait nilai ganti rugi terhadap pemilik tanah yang terkena proyek Jalan Tol Cisumdawu telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan hasilnya telah diserahkan.

Termasuk Mono juga terhadap tanah milik pak Dadan, Mono juga menjelaskan bahwa ia dan timnya melakukan pengecekan langsung ke lapangan terhadap sembilan bidang tanah milik Dadan Megantara hasil dari penghitungan yang kami lakukan jumlah yang harus dibayarkan terhadap H Dadan senilai Rp.329 miliar.’Ujar Mono.

Lebih lanjut Mono mengungkap soal dugaan simulasi jumlah uang yang harus dibayarkan terhadap sembilan bidang tanah Melik H Dadan yang jumlah Rp.190 miliar.

Menurut Mono bahwa pada 14 November 2024, dia dipanggil penyidik saat di Kejaksaan itu dia sempat diminta penyidik untuk membuat simulasi.

Saat itu, dia disodorkan dokumen siteplan, izin lokasi dan pernyataan Dadan Setiadi Megantara yang menyebut bahwa tanah yang dibeli Dadan tidak akan dibangun jika digunakan untuk jalan tol.

Kemudian, Mono membuat simulasi tanpa penilaian baru, termasuk menggunakan diskon peruntukan perumahan, mengunrangi nilai akibat penggunaan jalan tol dan mempertimbangkan pajak 10 persen.

Tapi itu hanya simulasi saja bukan penghitung resmi, karena tugas saya sebagai penilai telah selesai dan hasilnya telah diserahkan’ ujar Mono.

Pernyataan Mono soal simulasi itu ditanggapi serius tim kuasa hukum Dadan Setiadi Megantara, Jainal RF Tampubolon. Menurutnya, pernyataan Mono dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda dengan kesaksian di persidangan.

“Apakah saksi akan mencabut pernyataan soal perhitungan ganti rugi yang ternyata hanya simulasi dan dimasukkan ke dalam BAP nomor 43 dan 44?” tanya Jainal.

Mono tidak mengiyakan soal pencabutan BAP, namun Mono menjelaskan bahwa simulasi tersebut bukanlah penilaian resmi.

“Penilaian pada 14 November itu hanya simulasi. Penilaian yang sebenarnya memerlukan risalah, pernyataan Dadan, siteplan, trase, perubahan trase, izin lokasi, dan peruntukan,” ungkap Mono.

Ketika ditanya lebih lanjut oleh Jainal apakah ia diarahkan penyidik untuk membuat simulasi, Mono membenarkannya.

“Betul!” jawab Mono sambil mengangguk. Jainal menyatakan bahwa simulasi tersebut tidak bisa dijadikan dasar ganti rugi.

“Simulasi ini tidak dapat digunakan sebagai dasar ganti rugi karena bukan hasil penilaian yang sah,” tegasnya.

Mono juga menjelaskan bahwa ia dan timnya melakukan pengecekan langsung ke lapangan terhadap sembilan bidang tanah milik Dadan Megantara.

Ia juga menyebut bahwa lahan tersebut sebelumnya sudah melalui proses cut and fill serta memiliki izin perumahan. Dengan kondisi ini, nilai lahan dianggap layak mendapatkan harga yang lebih tinggi.

Dalam persidangan, Jainal memastikan bahwa Mono tidak memiliki komunikasi atau kesepakatan sebelumnya dengan Dadan Megantara. Ketika ditanya apakah Mono pernah bertemu langsung, menerima iming-iming uang, atau melakukan komunikasi dengan Dadan atau pihak yang mewakilinya, Mono membantahnya.

Penasehat hukum Dadan Megantara, Jainal Riko Frans Tampubolon, menyatakan bahwa simulasi yang dilakukan Mono tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menentukan ganti rugi. Di sisi lain, laporan final yang menunjukkan nilai Rp329,7 miliar seharusnya menjadi acuan utama.

Dugaan korupsi merugikan negara Rp 329 miliar itu bermula saat Dadan Setiadi megantara, pengusaha properti, jauh sebelum ada proyek Tol Cisumdawu, mengajukan pengadaan tanah untuk perumahan.

Proses pengadaan tanah itu kemudian diurus sehingga keluar izin prinsip, izin lokasi dan perizinan lainnya dari Pemkab Sumedang.

Hingga akhirnya, muncullah rencana proyek Tol Cisumdawu yang diusulkan Pemkab Sumedang.

Setelah itu, keluar penetapan lokasi pengadaan Tol Cisumdawu, namun belum ada detail jalur tol.

Dalam perjalanannya, pada kurun waktu 2018-2019, tanah yang diajukan oleh Dadan, yang sudah mendapat izin prinsip hingga izin lokasi, ternyata masuk ke dalam jalur Tol Cisumdawu.

Singkat cerita, Dadan Setiadi Megantara ditetapkan sebagai penerima ganti rugi sejumlah bidang lahan. Dia mendapat ganti untung dari pemerintah senilai Rp 329 miliar lebih.

Namun, saat Dadan ditetapkan sebagai penerima ganti rugi, sejumlah pihak mengklaim tanah yang dikuasai Dadan sehingga bersengketa perdata di Pengadilan Negeri Sumedang. Mengetahui hal itu, pemerintah kemudian menitipkan uang ganti rugi tersebut secara konsinyasi ke PN Sumedang.

‘Dan uang senilai Rp.329 Miliar tersebut sampai saat ini masih tersimpan di Bank BNI,Rekening Pengadilan.’Ujar Jainal Riko Frans Tampubolon

(iyon)