BENGKULU, KilasNusantara.id — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
“Memang benar hari ini,Senin,2 Desember 2024, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan 8 orang pejabat eselon II pemprov Bengkulu sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu dan pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu oleh penyidik KPK,” kata Juru Bicara KPK RI,Tessa Mahardhika Sugiarto,Senin, 2 Desember 2024.
Lebih lanjut,Tessa merincikan 8 orang yang diperiksa di Polresta Bengkulu oleh penyidik KPK yakni,AM selaku Kepala Biro Umum Pemprov Bengkulu dan YK selaku Plt. Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu.
Kemudian,lanjut Tessa Mahardhika, DS selaku Kadis ESDM Provinsi Bengkulu,MR selaku Kadis TPHP Provinsi Bengkulu, Ha selaku Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu dan Sy selaku Kepala DKP Provinsi Bengkulu. Serta FEP selalu Kabiro Pemkesra Provinsi Bengkulu dan SD selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.
“Sejauh penyidikan yang dilakukan, tim penyidik KPK telah memeriksa lebih kurang 15 orang saksi,” pungkas Tessa.
Pewarta : Adi.S & Tim