BENGKULU, KilasNusantara.id — Penyidik KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengeledahan terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada hari Jumat pagi (6/12/2024).
Tim penyidik KPK melanjutkan kembali mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, untuk mengumpulkan bukti bukti tambahan terkait perkara tersebut.
Sekitar pukul 09.00 WIB penyidik KPK tiba di kantor tersebut dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian yang bersenjata lengkap.
Penggeledahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya diduga telah menjerat Gubernur Bengkulu, Sekretaris Daerah dan ajudannya, Evrianshah.
Penggeledahan yang berlangsung hingga sampai pukul 14.00 WIB, tim penyidik KPK membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper dan kardus juga tas sebagai barang bukti.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK di Bengkulu tidak hanya berlangsung di satu lokasi, Sebelumnya, pada hari Rabu (4/12/24) penyidik KPK diduga telah melakukan menggeledah di sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu.
Fokus utama dalam penggeledahan adalah ruang kerja Gubernur Dan ruangan Sekretaris Daerah yang sebelumnya telah disegel oleh KPK.
Rosjonsy PLT Gubernur Bengkulu, menyatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut adalah merupakan bagian tugas dari KPK.
“Saya tidak mengetahui apa saja diduga yang diambil, tetapi hanya ruangan yang disegel yang digeledah,” ujar Rosjonsyah.
Pada hari Kamis (5/12/24) penyidik KPK juga melakukan pengeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Provinsi Bengkulu.
Dalam proses tersebut diduga penyidik turut membawa satu koper barang bukti dan memeriksa Kepala Disnakertrans, Syarifudin.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pasca OTT oleh KPK yang dilakukan pada sabtu malam (23/11/24).
OTT tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan dugaan pemerasan terhadap pegawai pemerintah untuk mengumpulkan dana yang diduga untuk di gunakan dalam pendanaan Pilkada.
Dalam operasi tersebut diduga KPK telah menangkap dan mengamankan delapan orang, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Gubernur Bengkulu,(RM) dan Isnan Fajri IF, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Evrianshah Alias Anca (EV) Ajudan Gubernur Bengkulu.
Ketiga tersangka disangkakan dugaan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang,- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan larangan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas jabatan, Atas dugaan ini ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Rutan Cabang KPK.
Pewarta : Adi..S & Tim