SERANG, KilasNusantara.id — Beberapa orang tua siswa ngeluh dengan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di sekolah SMPN 2 Kramatwatu untuk iuran infak pembangunan toilet sebesar dua ratus ribu rupiah yang akan di rencanakan oleh komite sekolah, pada Rabu 19 /12/2024
Hal itu di keluhan kepada salah satu wali murid menjelaskan lewat via WhatsApp, awalnya seikhlasnya ujung -ujungngnga Rp.500 ribu keberatan turun lagi Rp.200 ribu itu juga belum di tanda tangani setelah di tanda tangani pihak wali murid baru di tanda tangani oleh gurunya bahwa wali murid setuju semua padahal banyak yang keberatan pinter lagi gurunya bahwa pembangunan ini tidak ada dari dana bos inimeh untuk kepribadian jadi di bebani oleh wali murid gitu, setahu saya kan pake dana bos dari segi apapun kalau untuk rapat saya di undang anak nelpon ke saya suruh kumpul semua kesekolahan ujungng-ujungnya di minta sumbangan buat pembangunan kamar mandi alias toilet gitu dari kelas dua SMP itu dari kelas e delapan sama e sembilan tapi yang hadir itu banyak ada dua ratusan lebih wali murid itu di haruskan bayar 200 ribu mampu tidak mampu pokonya harus “jelasnya
Haji Darwin selaku Kabid SMP ketika di konfirmasi menyampaikan”Datang aja langsung ke sekolah minta konfirmasi dan tabayun atas dugaan adanya pungutan tersebut..
Yg jelas kalo memang benar benar pihak sekolah melakukan *pungutan liar* itu jelas tdk diperbolehkan…
Silakan tabayun saja langsung ke sekolah, apakah terkait sumbangan utk pembangunan toilet itu masuk dalam kategori pungutan liar “lewat pesan singkat chat WhatsApp
Ketika dikonfirmasi Dewi Kusuma Ningrum selaku kepsek chat via WhatsApp menjelaskan “Untuk pembangunan toilet merupakan prakarsa komite dan masyarakat sesuai kemampuan orang tua tanpa batas waktu. Sudah dirapatkan dengan orang tua Bapak, dan mendapatkan respon positif. Rencana pembangunan juga dikelola sepenuhnya oleh komite dengan petukang masyarakat sekitar.
Tidak harus 200 ribu pak sesuai kemampuan yang 200 ribu juga ada pak yang 10 orang yang 50 ribu juga ada yang 100 ribu juga ada yang yatim atau piatu bebas pak ,tidak menyumbang juga tidak apa-apa pak silahkan pak besok saya ada di sekolah Nanti dengan komite sekolah pak bisa dengan komite sekolah biar lebih jelas lagi ,iya variasi paling banyak saat ini 200 ribu Namanya sumbangan bebas Bapak tidak mengikat Sekolah tidak memungut pak merupakan program sekolah pak “jelasnya
Tajudin selaku komite menjelaskan lewat chat via WhatsApp “iya kang saya bendahara komite sekolah SMPN 2 Kramatwatu Bukan sumbangan tapi infaq, yg di dasari dengan keluhan siswa dan guru terkait dengan toilet yg tidak berfungsi, sehingga saat izin ke belakang saat jam belajar Dateng telat Krn menggunakan toilet warga di sebelah dan mengganggu aktivitas KBM”dan ketika di tanya soal dikenakan biaya 200 ribu persiswa,,menjawab “Iya, itu untuk catatan kami, agar kami jg tau jumlah yg memberikan infaq, untuk keberlanjutan keinginan siswa dan guru terkait dgn toilet, dan itu blm di mulai pembangunan karna belum terkumpul”jelasnya
Perlu di ketahui sekolah tidak boleh mengambil pungutan liar dari siswa. Hal ini diatur dalam:
Peraturan Pemerintah
1. Peraturan Pemerintah No. 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75/2019 tentang Pungutan dan Sumbangan Pendidikan.
Larangan Pungutan Liar
1. Pungutan untuk kegiatan ekstrakurikuler.
2. Pungutan untuk bahan ajar tambahan.
3. Pungutan untuk kegiatan sekolah yang tidak penting.
4. Pungutan yang tidak transparan.
Konsekuensi Pelanggaran
1. Sanksi administratif bagi sekolah.
2. Pemberhentian kepala sekolah atau staf.
3. Pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan.
4. Kerugian reputasi sekolah.
(SRI)