JAWA BARAT, KilasNusantara.id — Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi dan mantan Sekda Eman Suherman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka Pada Selasa (17/12/2024).
Dua mantan pejabat penting di Pemerintahan Kabupaten Majalengka ini memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam, mantan Pj Bandung Barat, Arsan Latif, Andi Nurmawan dan Maya Andrianti.
Dalam kesaksiannya menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Andi Nurmawan, M.Mulia Ansori, SH.
“Sepengetahuan saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pasar Cigasong ini,apakah ada kerugian negara? ” Tanya Ansor, SH.
Karna secara tegas membantah adanya kerugian negara “Proyek revitalisasi Pasar Cigasong tidak merugikan keuangan negara, proyek juga gagal dilaksanakan, jadi tidak menggunakan sejengkal tanah milik Pemda Majalengka, dan tidak ada dana yang mengalir ke pihak pemerintah daerah,” Ujar Karna.
Karna juga menegaskan bahwa proyek Pasar Cigasong dibatalkan dan tidak pernah terealisasi, Namun, kasus ini justru menarik perhatian nasional dan seolah-olah ada dugaan korupsi besar.
“Kasus ini lebih booming dari kasus besar lainnya, padahal proyeknya dibatalkan dan tidak ada kerugian negara,” tegasnya.
“Saya bersumpah dalam kesaksian ini, juga saat diperiksa oleh penyidik. Tidak ada sepeser pun uang yang diterima Pemda Majalengka dari proyek ini,” ujar Karna di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Karna mengungkapkan adanya upaya pemberian uang sebesar Rp1 miliar dari PT PGA melalui Andri Nurmawan kepada Aep.
Namun, ia dengan tegas memerintahkan agar uang tersebut dikembalikan. Proses pengembalian uang ini bahkan didokumentasikan sebagai bukti bahwa tidak ada gratifikasi yang diterima oleh pihak Pemda Majalengka.
“Saya tolak mentah-mentah. Saya perintahkan segera kembalikan dan buatkan laporan pengembalian uang itu. Berdasarkan hasil rekaman, uang sebesar Rp1 miliar itu memang telah dikembalikan,” jelas Karna.
Karna menjelaskan bahwa revitalisasi Pasar Cigasong awalnya bertujuan memperbaiki pasar yang sudah tidak layak huni dan tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Atas Laporan tersebut kemudian dilakukan pembahasan terkait revitalisasi pasar Cigasong yang sudah tidak layak untuk digunakan tersebut.
“Setelah rapat, Sekda berpendapat bahwa karena sedang dilanda Covid pembangun Pasar Cigasong dengan APBD tidak memungkinkan. Oleh karena itu, muncullah opsi menggunakan skema BGS,” jelas Karna.
Kemudian dibentuklah tim Bangun Guna Serah (BGS) dengan Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia menyebutkan bahwa proses pembentukan tim BGS dilakukan secara kolektif dengan melibatkan tim ahli.
Tiga prinsip utama diterapkan dalam kebijakan tersebut, yaitu pengkajian cermat dan teliti, pendampingan dari tim ahli, serta studi banding ke daerah yang telah berhasil menerapkan skema serupa.
Pengawasan dan Proses BGS Karna juga menegaskan bahwa Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati terkait BGS mengacu pada SOP yang telah melalui pengkajian oleh berbagai pihak, termasuk pengawasan dari Irsus IV Kementerian Dalam Negeri, Arsan Latif.
Proses ini dilakukan secara bertahap dari Kabag Ekbang, Asda, hingga Sekda sebelum sampai ke meja bupati.
“Saya baru tahu soal tanggal yang dimundurkan setelah diperlihatkan penyidik Kejati Jabar. Saat proses, saya tidak melihat adanya kejanggalan karena semua prosesnya sudah sesuai dengan tahapan yang berlaku,” jelas Karna.
Skema BGS: Proyek direncanakan menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS) dengan skema lelang investasi.
Prinsip Integritas: Proses BGS dilakukan dengan tiga prinsip utama: Pengkajian cermat dan komprehensif. Melibatkan tim ahli pendamping,.Studi banding ke daerah lain yang telah berhasil menerapkan skema serupa.
Pengawasan: Proses pengawasan melibatkan Irsus IV Kementerian Dalam Negeri, dengan pengawasan ketat untuk menghindari kekeliruan.
Pada akhir keterangannya Karna Sobahi kembali menegaskan bahwa Proyek Revitalisasi Pasar Cigasong dibatalkan dan tidak dilanjutkan.
“Tidak ada kerugian negara, baik dari sisi keuangan maupun aset juga tidak ada suap yang diterima,” Tegasnya
(iyon)