LSM PERAK soroti Pemasangan kabel fiber optik XL AXIATA yang dikerjakan oleh PT SCKP

Kilas Nusantara // Makassar – pemasangan kabel fiber optik XL AXIATA dan pemasangan tiang yang di kerjakan oleh PT SUMBER CEMERLANG KENCANA PERMAI(SCKP) Yang sudah terpasang di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan menuai banyak sorotan publik khususnya dari LSM PERAK

Mahmuddin ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan menyampaikan kepada awak media 10 Desember 2024,bahwa banyaknya informasi pengaduan masyarakat kepada kami sehingga kami menurunkan tim investigasi ke titik lokasi pemasangan kabel fiber optik XL AXIATA tersebut

Dari hasil investigasi tim kami menemukan banyak kejanggalan yang terjadi pada pekerjaan tersebut,yang di temukan yaitu pihak PT SCKP di duga kuat tidak mengantongi ijin dari pemerintah setempat ,dan tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat

Lanjut Mahmuddin, dalam pasal 13 UU No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi di sebutkan bahwa ,, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah mendapat persetujuan diantara para pihak “

Tim kami juga melihat pekerja yang memasang kabel di lapangan tidak di lengkapi dengan kelengkapan APD K3 ,oleh karena itu pihak Kami akan melaporkan secara resmi ke instansi terkait

(Tim)