BOGOR,-Kilas Nusantara.id
– Tim 9 dan tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor, HR. Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman terus memperkuat bukti-bukti pelanggaran pada Pilkada Kabupaten Bogor, 27 November kemarin.
Ketua Tim 9, Andry Yana didampingi Tim Pemenangan Bayu-Musa, Jonny Sirait akan melaporkan penyelenggara Pilkada Kabupaten Bogor, baik KPU maupun Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami sedang merampungkan bukti-bukti palanggaran yang dilakukan penyelenggara Pilkada Kabupaten Bogor, baik itu KPU dan
Bawaslu Kabupaten Bogor,” ujar Andry Yana,
saat ditemui wartawan di kantor BPKAD Kabupaten Bogor, Senin (23/12).
Andry Yana menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melaporkan dugaan pelanggaran itu ke DKPP.
“Kami tinggal menunggu calon bupati kami, pak H. Bayu Syahjohan dari Dubai. Yang mana beliau sedang ada tugas negara yaitu melakukan pendampingan atlet-atlet nasional ke Abu Dhabi,” kata Andry Yana.
Ia mengatakan, dalam situasi apapun, Bayu Syahjohan tetap menjalankan tugas negara dengan baik meski permasalahan dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Bogor masih terjadi sengketa.
“Makanya kami dan kuasa hukum sudah membuat laporan ke MK dan besok akan kami buatkan laporan ke DKPP, setelah pak Bayu pulang malam ini,” tandasnya.
Diketahui, Bayu Syahjohan tengah mendamipingi para atlet pencak silat Indonesia di World Pencak Silat Championship ke-20 dan Junior World Pencak Silat Championship ke-5 di Abu Dhabi National Exhibition Centre (ADNEC).
Turut hadir pula di Abu Dhabi, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, yang juga Deputi Persilat (Persekutuan Pencak Silat Antarbangsa).
Di tempat sama, Jonny Sirait menambahkan bahwa saat ini bukti-bukti dugaan pelanggaran sudah banyak terkumpul.
“Telah terjadi dugaan pidana Pilkada Kabupaten Bogor di beberapa TPS dengan melibatkan penyelenggara pilkada, tapi pada prosesnya, pelaku pidana cukup dikenakan sanksi administrasi dengan pemecatan saja,” ujar Jonny.
Menurut Jonny, pelanggaran yang terjadi di Pilkada Kabupaten Bogor tidak menutup kemungkinan berakhir dengan pemecatan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor.
“Kita tahu, DKPP menjatuhkan putusan memecat Ketua KPU Jawa Barat dari jabatannya akibat terbukti melanggar kode etik karena tidak mengecek selisih suara saat pemilihan calon anggota legislatif. Nah ini sama, bisa terjadi pada Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor,” katanya.
“Nasib Bawaslu Kabupaten Bogor tidak menutup kemungkinan sama dengan yang terjadi di Provinsi Jawa Barat yaitu pemecatan Ketua KPU Jawa Barat. Dan ini akan kami perjuangkan bersama kuasa hukum di DKPP,” tambah Jonny.
“Jadi kita terus bergerak dan akan segera melaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor,” tegasnya
Jonny mencontohkan, beberapa pelanggaran yang terjadi di Pilbup Bogor, mulai dari anggota KPPS yang mencoblos kertas suara untuk pasangan Rudy Susmanto-Jaro Ade, lalu kepala desa (kades) dan sekcam yang terlibat dalam kampanye paslon 01 tersebut.
“Kita yakin, pencoblosan oleh KPPS itu tidak hanya dilakukan di TPS 09 Desa Tugu Selatan, Cisarua saja, tetapi di TPS lainnya di kecamatan berbeda,” kata Jonny.
Fakta yang didapat tim, imbuh pria berdarah Batak itu, begitu banyak dan menyimpulkan jika kecurangan di Pilbup Bogor dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Sebelum pencoblosan, Pemkab Bogor membagi-bagikan motor dan meubeler ke pemerintah desa. Hal ini tentunya sangat janggal dan mencurigakan, kenapa motor tersebut dibagikan menjelang masa pencoblosan,” ujar Jonny.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor merealisasikan program bantuan “Satu Motor Satu Desa” pada tahun anggaran 2024.
Puluhan miliar rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pemda Bogor digelontorkan untuk belanja motor berkapasitas 155 CC untuk 416 desa se Kabupaten Bogor.
“Program tersebut merupakan wacana Ketua DPRD Kabupaten Bogor yang saat itu masih dijabat Rudy Susmanto dan untuk direalisasikan di tahun 2025. Program ini dibahas pada bulan Agustus 2024. Dan saat ini, Rudy Susmanto mencalonkan diri sebagai Bupati Bogor. Kemudian wacana itu langsung direalisasikan sekarang, bukan tahun depan. Sehingga dalam hal ini kami menilai realisasi ini ditunggangi kepentingan politik,” ungkapnya.
Selain pelanggaran tersebut, tambahnya, sejumlah masyarakat pada masa kampanye juga mengakui menerima amplop dari paslon 01, namun hal ini juga luput dari tindakan Bawaslu Kabupaten Bogor.
Ditanya apa saja bukti pelanggaran tersebut, sembari bergegas masuk kendaraan, Jonny dan Andry Yana hanya menyebut banyak sekali.
“(Pelanggarannya) banyak sekali. Nanti perkembangannya kami informasikan ke teman-teman wartawan. Mohon terus kawal dan informasikan permasalahan ini untuk diketahui masyarakat ya. Terima kasih,” ucap Jonny. ***(Tim)