Diduga di Mark Up, 3 Paket Program Pembangunan di Desa Rantau Panjang Kabupaten Seluma Tahun 2024

KABUPATEN SELUMA, KilasNusantara.id — Program pekerjaan pembangunan yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2024 di desa Rantau Panjang Kecamatan Alas Kabupaten Seluma, terindikasi dugaan Mark Up untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam memperkaya diri sendiri dan kelompok.

Hal tersebut, Berdasarkan hasil investigasi Tim awak media dilapangan pada Jum’at 12 Desember 2024 yang berfungsi sebagai kontrol sosial, ditemukan adanya 3 paket Pekerjaan Pembangunan di tahun 2024 yang menggunakan ADD dan DD di desa Rantau Panjang yang diduga menjadi ajang korupsi dan mark Up anggaran.

Adapun paket pekerjaan tersebut sebagai berikut,
1. Pekerjaan Pembangunan MCK/WC untuk masyarakat dengan pagu anggaran Rp. 84.820.000 kurang lebih sebanyak 7/8 WC terindikasi dugaan mark Up,
2. Pekerjaan pembangunan Rehabilitasi papan lantai jembatan dan pembangunan pondasi jembatan dengan pagu anggaran Rp.174.915.600 volume Lebar 2,5 M x panjang 24 M diduga Mark Up tidak sesuai spesifikasi,
3.pekerjaan pembangunan jalan sentra usaha tani(JUT) pengerasan rabat beton dengan pagu anggaran Rp.310.112.000
Di 3 titik pekerjaan terindikasi dugaan Mark Up,

Beberapa orang masyarakat yang ditemui awak media dilapangan yang enggan menyebutkan namanya mengatakan adanya dugaan kejanggalan dalam pembangunan tersebut dengan biaya cukup pantastis.pembangunan WC untuk masyarakat dengan upah pekerja kalau tidak salah ingat sekitar Rp.2 juta per WC ada sekitar 7/8 wc.kalau jalan rabat beton ada 3 titik sama pekerjaan pergantian papan lantai jembatan dan cor beton tiang tengah jembatan yang dibangun pada tahun ini.

Bahkan tidak sampai disitu saja masyarakat juga mempertanyakan kepada Tim awak media yang ditemui dilapangan apakah pemerintah Desa bisa menjabat 2 jabatan sekaligus…???.

Mendengar informasi tersebut Tim awak media menelusuri kembali adanya informasi tentang dugaan Kepala Desa merangkap 2 jabatan sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kemensos dengan mengkonfirmasi kepada pihak terkait dinas sosial kabupaten Seluma, melalui via pesan WhatsApp seluler, sabtu 13 Desember 2024, “Walaikum salam wr.wb
Pak Julianto itu bukan honorer di Dinsos pak tapi sebagai relawan sosial/tksk Kemensos pak. Trims.” Ungkap kadinsos”

Mendapatkan informasi dan hasil investigasi dilapangan Tim awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa rantau panjang (Julianto) guna mendapatkan klarifikasi hak jawab guna perimbangan dalam pemberitaan melalui pesan WhatsApp seluler namun sangat disayangkan Kepala desa rantau panjang memblokir salah satu nomor Tim awak media.

Sampai berita ini dilayangkan belum ada informasi dan klarifikasi hak jawab dari Julianto Kepala Desa rantau panjang.masi terus diupayakan,

Aturan tentang desa berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang kepala desa merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugasnya.

Indikasi Dugaan mark Up dalam pekerjaan pembangunan didesa Rantau Panjang yang menggunakan dana desa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 junto, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Dengan Mencuat nya informasi ini Ke publik agar kiranya pihak APH memeriksa penggunaan dana desa rantau panjang atas indikasi dugaan mark’up dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara,serta pihak pihak terkait menelusuri informasi tentang adanya 2 jabatan yang dijabat kepala desa rantau panjang.

Pewarta :Adi.S & Tim