Pandeglang ,kilasNusantara.id
Untuk memahami hakikat atau siapa sebenarnya peserta didik itu ,kita mulai dari ketentuan undang undang RI No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengenbangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur,jenjang pendidikan
Wawan gunawan mengatakan banyak potensi dan bakat yang masih tersimpan disekolah dasar negeri sumurbatu 1 dalam mengembangkan minat dan bakat melalui pembelajaran yang diperhatikan dan dikembangkan harus secara penyedian pasilitas yang sesuai kebutuhan peserta didik yang dapat pengaruh dan komponen inti kondisi fisik yang normal serta mendukung cita cita para siswa siswi menjadi apa yang diharapkan dan mampu mengakomodasi dan mengayomi perbedaan para peserta didik dan dapat berkembang sesuai dengan kondisinya.
Sebagai rasa bangga dan kebahagian kami khususnya disekolah dasar negeri sumurbatu1
Prestasi yang toreh
FLS2N dihotel wiracarita atas nama iwanta dilomba FTBI juara 1Barongan atas nama David banyak juga prestasi yang juara ditingkat korwil dengan menjalin rasa kebersamaan dengan para dewan guru komite untuk meraih mimpi menjadi prestasi semangat dan terus semangat ungkapnya
(H.Munjin)