SERANG,-KilasNusantara.id Perkumpulan (EKS NAPI) akan menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau, Cidurian (BBWS.C3) Provinsi Banten, selasa (19/11/2024).
Pada aksi unjuk rasa tersebut menantang kepala BBWS C -3 membuat perjanjian disaksikan aparat kepolisian yang isinya sebagai berikut :
1. Jika hasil pelaksanaan bangunan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cibaliung di Kecamatan Cieukesik, Kabupaten Pandeglang, Banten dengan nilai kontrak senilai 811,05 juta won dan Rp 224,4 miliar, sehingga totalnya sekitar Rp 233,5 miliar tersebut selesai pelaksanaan dalam 24 bulan kedepan kemudian irigasi tersebut mengalir air dari hulu kehilir pada musim kemarau. Sy ketua umum eks napi Tubagus Delly suhendar siap dipenjara dengan tuduhan pencemaran nama baik.
2. Namun jika proyek tersebut selesai pelaksanaannya namun tidak ada air maka kepala Balai BBWS C-3 harus bersedia dijerat hukum undang – undang tindak pidana korupsi.
Tantangan tersebut buntut dari pernyataan hanif kabid (BBWS C-3) saat menerima audiensi Perkumpulan Eks Napi aksi unjuk rasa meminta pembatalan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Cibaliung Di Kecamatan Cieukesik, Kabupaten Pandeglang, Banten Senilai Rp233,5 Miliar kamis(14/11/2024).
hanif kabid (BBWS C3) menyatakan yang pertama jika ingin membatalkan proyek tersebut silahkan melalui prosedur yang ada dan yang kedua menjanjikan pelaksanaan pekerjaan akan sesuai kontrak “URUSAN AIR GIMANA ALLAH” kami perkumpulan eks napi sangat kecewa dengan pernyataan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C-3)
Pernyataan tersebut tidak patut keluar dari seorang pejabat negara, karena setiap proyek yang dilaksanakan dipastikan sebelumnya membuat perencanaan yang menggunakan uang Negara ujar Tubagus Delly Suhendar ketua Umum Eks Napi disela pembubaran aksi tandanya. (Red)