BANDUNG, KilasNusantara.id — Sidang kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp100 miliar yang menyeret nama pengusaha tekstil asal Bandung Miming Theniko menjadi terdakwa kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (21/11/2024).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor. The Siauw Tjhiu mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan melalui cek sebagai bentuk investasi, bukan utang piutang.
Namun, ketegangan memuncak saat saksi menunjukkan emosi akibat pertanyaan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
Ketegangan di Ruang Sidang, suasana sidang sempat memanas ketika saksi terpancing emosi atas pertanyaan yang dinilai berulang dari kuasa hukum terdakwa, Dr. Yopi Gunawan, SH, MH.
Hakim Tuty Haryati akhirnya mengambil alih kendali dengan meminta agar seluruh pertanyaan kuasa hukum diarahkan melalui majelis hakim.
“Stop! Semua pertanyaan dari kuasa hukum sampaikan kepada kami, dan majelis hakim akan menyampaikan kepada saksi,” tegas Hakim Tuty, meredam kegaduhan yang terjadi.
Terkait dugaan manipulasi dan Keberadaan Cek Kosong.Tim kuasa hukum terdakwa, Dr. Yopi Gunawan.SH.MH., mengklaim bahwa saksi pelapor telah mencairkan sebagian besar cek tersebut melalui rekening istrinya, Citrawati.
Hal ini menurut Yopi, membuktikan bahwa tidak ada utang seperti yang didakwakan.
“Sebanyak 99 lembar cek senilai Rp100 miliar dikatakan sudah cair ke rekening istri pelapor. Dengan demikian, tidak ada utang,” ujar Yopi.
Ia juga mempertanyakan cek kosong yang disebutkan jaksa, mengingat cek tersebut diterbitkan pada 2021, jauh setelah periode utang yang didakwakan, yakni 2017-2018.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum: Fokus pada Perbuatan Melawan Hukum Jaksa Penuntut Umum, H. Sukanda, menyatakan bahwa fokus pada dakwaan adalah perbuatan melawan hukum terdakwa.
Ia menegaskan bahwa meskipun sebagian cek telah cair, kasus ini tetap menyisakan banyak tanda tanya.
“Jika 50 lembar cek telah cair senilai Rp50 miliar, maka sisanya yang belum cair akan menjadi bahan pembuktian. Namun, yang terpenting adalah adanya indikasi perbuatan melawan hukum,” jelas Sukanda.
Sidang Lanjutan Akan Menghadirkan Saksi Baru, Sidang ini akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi baru, termasuk istri pelapor, untuk memperjelas alur dana dan kaitannya dengan terdakwa.
Majelis hakim menegaskan bahwa pembuktian akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui dokumen dari pihak bank.
(iyon)