Proyek Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru 2 Lantai Dan Rehabilitasi Ruang Guru SDN 04, Diduga Kurangnya Pengawasan Abaikan k3

KOTA BENGKULU, KilasNusantara.id — Proyek pembangunan Gedung Ruang kelas baru 2 lantai dan rehabilitasi ruang Guru di SDN 04 Kota Bengkulu, menelan anggaran cukup fantastis yang berlokasi di jalan Siti Khodijah pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu,Provinsi Bengkulu, kembali menjadi sorotan tajam.

Proyek ini yang dikerjakan oleh Kontraktor CV. FEBRYAN PT.Citra Sahabat Grup, Kontraktor pelaksana, konsultan pengawas PT.Elsa BUANA ENGINEERING, dengan nilai kontrak,
Rp.199.738.751,00 Rehabilitasi ruang Guru yang hanya pengecatan dan ganti kanopi depan saja.

Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) PA melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan Dikbud Kota Bengkulu, pendampingan teknis langsung dari Dinas PUPR Kota Bengkulu, memiliki nilai kontrak sebesar Rp.695.551.614,00.dengan jangka waktu pelaksanaan 70 hari kalender, Pengawas PT ELSYAH BUANA ENGINEERING, Dana proyek bersumber dari APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024.

Namun sangat disayangkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diduga di proyek ini tampaknya hanya sekadar formalitas di atas kertas saja, bahwa para pekerja tidak mematuhi standar K3 beberapa pekerja bahkan tidak sama sekali memakai alas kaki sepatu helem rompi,jauh dari standar yang seharusnya berlaku dalam proyek konstruksi, selasa (26/11/24).

Pasalnya berdasarkan pantauan Tim awak media dilapangan pada hari Senin 25/11/ 24 terlihat jelas di lapangan bahwa yang lebih mencolok adalah kenyataan bahwa rambu-rambu K3 sebenarnya sudah terpampang jelas di papan proyek.

Namun ironisnya penerapannya sama sekali diduga tidak dilaksanakan dengan baik hal ini menunjukkan ketidakpedulian yang serius, baik dari pihak pekerja maupun pelaksana proyek.

Sepertinya tidak ada teguran atau upaya dari pihak pelaksana untuk menegakkan aturan K3,seolah- olah kecerobohan ini dibiarkan begitu saja tanpa ada penindakan terhadap pihak pekerja dan diduga kurang nya pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang terkait,

Lebih lanjut Tim awak media terlihat dilapangan diduga adanya kehadiran Tim teknis saat monitoring dari Dinas PUPR Kota Bengkulu, sedang meninjau proyek pembangunan Gedung Sekolah SDN 04 tersebut.

Ketika awak media meminta tanggapan, yang bertindak sebagai Tim teknis monitoring pengawasan terhadap pembangunan, terkait terlihat beberapa para pekerja tidak menggunakan APD saat sedang beraktivitas di atas Gedung tinggi di lantai 2 tersebut juga tidak terlihat gudang logistik.

Dengan mengatakan bahwa penggunaan K3 dianggap ribet oleh para pekerja, bahwa meskipun tersedia peralatan K3, seperti helm dan rompi sepatu, namun para pekerja jarang sekali menggunakannya.

“Bahkan tadi kita tanya alasan nya basah terlihat APD sudah di buang di sana saya saja tadi naik keatas ngeri takut di timpa Kayu mereka lagi sedang mau mamang atap apalagi para pekerja nya sendiri yang seharusnya lebih memikirkan keselamatan dan kesehatan kerja,” ujarnya,

“Namun diduga bukan di proyek ini saja seringkali kali ditemukan kegiatan proyek seperti ini ketika kami saat Tim monitoring pas saat mau ambil fhoto dokumentasi kami minta semua pekerja harus pakai APD, tapi kadang ketika kita pergi di lepas lagi alasan pekerja ribet pakai helm dan rompi juga sepatu panas, sudah seringkali diingatkan tapi masih tetap membandel kita saja sayang dengan nyawa para pekerja apalagi mereka dengan nyawa nya sendiri tapi mau di bilang apa tetap saja tidak di patuhi,” tegas tim teknis monitoring,

Terlihat jelas ini mencerminkan diduga kuat rendahnya kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja di lapangan dan kurangnya pengawasan juga tindakan tegas dari pihak kontraktor pelaksana terhadap para pekerja seolah ada pembiaran.

Lebih lanjut awak media mencoba konfirmasi Kepada salah seorang yang sedang mengawasi proyek rehabilitasi ruang guru,yang sedang berada di lapangan,terkait APD dan gudang logistik,ia menjelaskan yang pemborong nya bapak saya sekarang lagi pulang sholat ashar,singkatnya,

Sampai berita ini diterbitkan,pihak kontraktor pelaksana diduga terkesan alergi terhadap wartawan, tidak memberikan sapaan saat tim awak media di lapangan terkait,

Proyek gedung 2 lantai yang juga sedang berada dilapangan terkesan diduga tidak memberikan tindakan tegas terhadap para pekerja terkait pelanggaran ini yang di lakukan oleh para pekerja, semakin kuat dugaan kurangnya pengawasan ini membuka ruang bagi pelanggaran yang berbahaya, terutama terkait K3 yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pekerjaan pembangunan Gedung Ruang kelas Baru 2 lantai SDN 04 tersebut.

Peraturan dan Sanksi Terkait Pelanggaran K3
Dalam proyek konstruksi seperti ini,penerapan K3 tidak bisa dipandang sebelah mata.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja mewajibkan setiap perusahaan untuk menyediakan dan memastikan pekerjanya menggunakan alat pelindung diri yang sesuai standar.

Pelanggaran terhadap peraturan K3 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 12 dan Pasal 15 UU tersebut mengatur sanksi berupa teguran denda,hingga penghentian sementara pekerjaan jika ditemukan pelanggaran yang signifikan.Jika terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian penerapan K3, kontraktor bisa menghadapi tuntutan hukum pidana maupun perdata,yang tentunya akan berdampak buruk bagi reputasi perusahaan dan pemerintah.

Kejadian seperti ini menandakan rendahnya standar keselamatan yang diterapkan di proyek dan minimnya tindakan tegas dari pengawas proyek. Seharusnya, pelanggaran seperti ini tidak hanya dilihat sebagai masalah kecil,namun menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat untuk segera melakukan perbaikan.Jika dibiarkan,kelalaian ini bisa berujung pada kecelakaan yang merugikan banyak Pihak,

Pewarta : Adi.S