ROKAN HULU – RIAU, Mul.Kilasnusantara.id — Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan penangkapan dan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Gol I Bukan Tanaman
“Tersangka berinisial Seorang Pria berinsial AB (33) dan Seorang Perempuan dengan inisial DS (32), Keduanya berperan sebagai Pengedar,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Suheri Sitorus SH MH, Sabtu (2/11/2024).
Lanjut, Iptu Suheri, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perkebunan milik Masyarakat di Desa Bangun Jaya RT 009 RW 010 Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 19.00 Wib.
Iptu Suheri menjelaskan, Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan di Desa Bangun Jaya soal Narkotika jenis Sabu.
Kemudian, Ipda Rahmat, menemukan informasi Dua Orang mencurigakan hendak melakukan transaksi Narkotika.
Atas hal ini, Kanit Reskrim beserta Anggota mengamankan Seorang Pria mengaku berinsial AB dan Seorang Perempuan berinisial DS.
Terhadap kecurigaan, Polisi memanggil Aparat Desa untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan Empat Paket Besar di dalamnya diduga Narkotika jenis Sabu
“Setelah ditanyai mereka mengakui kepemilikan Barang tersebut, sehingga terhadap Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Tambusai Utara, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Dijelaskan Eks Kapolsek Rambahhilir, total Barang Bukti Keseluruhan 16,91 Gram, dengan rincian Empat Paket Besar di dalamnya Sabu, Satu Batang Kaca Pirek, Satu Timbangan Elektrik warna Hitam, Dua buah Mancis, Tiga Lembar Tissue, Tiga Pembungkus plastik Klip Bening ukuran Besar dan Tujuh pembungkus Plastik Klip Bening ukuran Sedang
“Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk hasil tes Urine positif (+),” tutupnya mengakhiri.(Humas Polres Rohul)
Mul.Kilasnusantara.id