KPU Provinsi Banten Diduga Melanggar Kode Etik, Forum Aspirasi Sultan Laporkan ke Bawaslu Provinsi Banten

kilasNusantara.id Forum Aspirasi Sultan (FAS) mendatangi BAWASLU provinsi Banten untuk melakukan Pelaporan terkait kelalaian yang di lakukan oleh KPU Provinsi Banten atas tayangan Iklan Masyarakat dengan menyerahkan beberapa bukti laporan tersebut. Laporan tersebut diterima langsung oleh Zaenal Mutakin divisi sengketa Perkara. Ciceri Kota Serang
(Senin, 04 November 2024)

KPU Provinsi Banten dilaporkan oleh FAS dengan dugaan melanggar kode etik atas tayangan iklan masyarakat yang di duga dengan sengaja melakukan gerakan mengacungkan 1 jari yang menggiring opini atas keberpihakan pada salah satu Paslon Gubernur Banten.

Zaenal Mutakin menyambut dengan baik kedatangan FAS dengan menerima laporan tersebut beserta kelengkapan administrasi nya untuk di tindak lanjuti dan dikembangkan hingga selesai.

“Kami dari bawaslu akan mempelajari laporan ini dan secepatnya akan mengembangkan apalagi dengan bukti bukti yang kuat dan administrasi yang lengkap” Kata Zaenal Mutakin.

Sementara hingga berita ini ditayangkan, Iklan Layanan Tersebut sudah di takedown di beberapa stasiun TV oleh pihak KPU, Namun FAS tetap akan melanjutkan laporan ini hingga tuntas demi memberikan edukasi politik kepasa Masyarakat dengan Baik dan Benar secara Netral.

Roni ketua FAS mejelaskan Bahwa Iklan Masyarakat ini sudah tayang dan banyak memiliki dampak kepada Masyarakat Awam.
“Meskipun Iklan Tersebut sudah di takedown namun sudah terlajur tayang dan di tonton oleh jutaan pasang mata Masyarakat di Banten ini, Tentu iklan tersebut memiliki dampak Kepada Masyarakat awam yang seolah olah di arahkan oleh KPU Provinsi Banten untuk memilih salah satu Paslon Gubernur Banten dan itu sangat jelas melanggar kode etik” Jelas Roni.

Sementara Toha selaku kepala Bidang Informasi Publik FAS berharap laporan ini harus segera di proses dan di tindak lanjuti hingga tuntas agar jangan sampai ada opini bahwa hukum menjadi tajam kebawah dan tumpul ke atas.
“Kami berharap laporan ini segera di proses agar tidak ada lagi kejadian berulang kedepan nya, jangan sampai karena KPU Instansi tertinggi lalu lolos dalam tindakan pelangaran kode etik, sementara instansi yang masih dibawah KPU dilakukan tindakan atas pelanggaran kode etik, ini namanya tidak adil” Harap Toha.

Tim FAS sangat menyangkan sekali Iklan Masyarakat yang di produksi oleh KPU bisa lolos dalam proses Screening atau editing hingga tayang kepada Masyarakat.

“Sebelum ikan itu tayang seharusnya melewati proses Screening atau Editing, bagaimana bisa gerakan tersebut yang jelas ada unsur pelanggaran kode etik bisa lolos dan tayang, apakah memang ada unsur kesengajaan atau keberpihakan pada salah satu Paslon Gubernur Banten, ini Jelas tindakan yang tidak netral” Ujar Dewi.

Dilanjutkan Ade, bahwa KPU Provinsi Banten telah melakukan pemborosan anggaran negara dengan memproduksi Iklan Layanan Masyarakat yang kami anggap gagal tayang karena sudah di takedown. Ade berharap aparat penegak hukum memeriksa atau mengaudit pengeluaran anggaran tersebut yang dilokasikan untuk produksi iklan KPU, dan DKPP agar menonaktifkan ketua KPU Provinsi Banten. Tutup Ade (Red)