Kajati Jawa Barat Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PT. Pelindo Regional Cirebon

JAWA BARAT, KilasNusantara.id — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) lakukan Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT Pelindo (Persero) Regional 2 Cirebon.

Menurut siaran pers Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., menyebutkan bahwa perjanjian kerja sama tersebut ditanda tangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri dan General Manager Cabang Cirebon, Darwi bertempat di Keraton Kasepuhan Kota Cirebon pada Rabu 20 November 2024.

Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten intelijen, PLH Asdatun Kejati Jabar, Kabag T, Koordinator, serta para kasi di datun dan Jaksa Pengacara Negara serta Drajat Sulistyo Executive Director 2 regional 2 PT Pelindo (Persero) beserta jajaran, juga disaksikan langsung oleh Pangeran Raja Muhammad Nusantara selaku Pangeran Patih Keraton Kasepuhan Cirebon.

Dalam sambutanya Kajati mengucapkan terima kasih dan apresiasi positif atas kepercayaan yang terus berlanjut dari PT Pelindo (Persero) Regional 2 Cirebon kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk terus bekerjasama dalam penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

“Dimana dengan dilakukannya perpanjangan penandatanganan kerjasama ini maka dibuktikan kerjasama dan koordinasi antar kedua belah pihak telah berjalan dengan baik dan berkesinambungan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi

Dengan ditandatanganinya perjanjian Kerjasama ini diharapkan PT Pelindo (Persero) Regional 2 Cirebon dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dengan meminimalisir munculnya potensi permasalahan hukum yang terjadi.

Kajati juga menyampaikan melalui penandatanganan perjanjian Kerjasama bersama ini, PT Pelindo (Persero) Regional 2 Cirebon dapat lebih memanfaatkan eksistensi peran dan fungsi serta kewenangan Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara agar setiap kegiatannya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif dan efisien.

(iyon)