Eksepsi Ditolak Sidang Terdakwa Miming Theniko Dilanjutkan Pemeriksaan Pokok Perkara

BANDUNG, KilasNusantara.id — Eksepsi ditolak sidang kasus penipuan dan pengelapan dengan terdakwa pengusaha Bandung,Miming Theniko akan dilanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.

Putusan sela itu dibacakan majelis hakim Tuti Haryati dalam sidang putusan sela di ruang V Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada 7 November 2024.

Dalam pertimbangan putusan sela majelis hakim mengatakan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa, melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang mendatang.’Ujar ketua majelis hakim.

Seperti terungkap dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa adalah Miming Theniko (70) seorang pengusaha asal Bandung ini atas dugaan kasus Penipuan dan Pengelapan.

Informasi yang diterima wartawan dalam perkara ini, Miming Theniko tidak ditahan lantaran dia sedang menjalani hukuman satu tahun penjara dalam kasus tipu gelap di Rutan Jelekong sejak 30 Juli 2014 lalu.

Menurut dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum, A.R.Kartono, SH., MH., menyebutkan bahwa Miming Theniko telah melakukan penipuan dan pengelapan terhadap saksi korban The Siauw Tjhiu dengan dalih kerjasama bisnis texstli.

Tipu gelap itu dilakukan terdakwa dengan dalih kerjasama dalam pembelian mesin texstil.Tak tanggung-tanggung nilai kerugian korban mencapai Rp100 miliar.

Dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan jaksa Ambarwati, SH., dalam sidang ketua majelis hakim Tuti Haryati menyebutkan bahwa perbuatan penipuan, pengelapan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 17 April 2017 sampai dengan hari selasa tanggai 22 November 2021, bertempat di Bank Index Selindo yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 19 Malabar, Lengkong Kota Bandung.

Dengan kata-kata bohong, terdakwa Miming Theniko membujuk korban The Siauw Tjhiu melalui telpon, dan menyampaikan terkait dengan ajakan kerjasama untuk beberapa pekerjaan texstil, karena terdakwa saat itu membutuhkan uang untuk operaiosnal, guna membeli mesin texstil perusahaan milik terdakwa.

Terdakwa mengiming-iming janji kepada korban akan memberikan keuntungan sebesar 2,5 % dari nilai uang yang dikerjasamakan dan untuk meyakinkan saksi korban, terdakwa membuka Cek Kontan Mundur sebagai Pembayaran kerjasama yang dilakukan, dan terhadap cek tersebut terdakwa mengatakan kepada korban dapat cair tepat waktu, selain itu terdakwa juga mengatakan akan mengajukan uang pinjaman ke Bank untuk menyelesaikan seluruh modai kerjasama yang korban berikan kepada terdakwa.

Atas perkataan terdakwa tersebut, akhirnya korban merasa yakin dan percaya lalu menyerahkan uang dengan cara transfer secara bertahap oleh saksi Indrawati Halim kepada terdakwa dari periode April 2017 sampai dengan Januari 2018 yang total seluruhnya sebesar Rp. 100.138.885.100, (seratus milyar seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu seratus rupiah).

Akibat perbuatan terdakwa Miming Theniko saksi korban The Siauw Tjhiu mengalami kerugian senilai Rp100 miliar.

JPU menjerat terdakwa Miming dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dakwaan pertama dan Kedua pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara.

Diluar persidangan penasihat hukum saksi korban, Romeo Benny Hutabarat meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa Miming Theniko.

“Sebagai kuasa hukum korban The Siauw Tjhiu, kami meminta majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Miming agar memvonis seberat-beratnya, karena akibat perbuatan terdakwa Miming telah menelan kerugian klien kami nilainya cukup besar,” ujar Romeo Benny Hutabarat pada wartawan.

Selain itu dikatakan Romeo, diketaui bahwa sebelumnya terdakwa Miming Theniko telah dihukum satu tahun penjara dalam perkara lain, juga kasus penipuan dan pengelapan. Saat ini dia sedang menjalani hukuman di Rutan Jelekong sejak 30 Juli 2024.

“Kali ini Miming Theniko kembali disidangkan terkait kasus tipu gelap cek kosong,korbannya klien kami The Siauw Tjhiu, uang yang diserahkan oleh klien kami bukannya dipergunakan untuk bisnis texstil malainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya, jangankan keuntungan seperti yang dijanjikan, uang yang diserahkan senilai Rp100 miliar pun tidak dikembalikan,” jelas Romeo Benny Hutabarat.

(iyon)