Kilasnusantara.id,Probolinggo – DPRD Kabupaten Probolinggo menyetujui penetapan 22 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025. Keputusan penetapan 22 Propem Perda tersebut dibacakan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (13/11/2024) siang.
Penetapan 22 Propem Perda tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, perwakilan Forkopimda, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Ke-22 Propem Perda tersebut diantaranya, pengelolaan jaringan utilitas, tata kelola produk unggulan daerah, penyelenggara pemakaman, penyelengaraan fasilitasi pesantren, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026.
Selanjutnya, pembubaran Perusahan Daerah Rengganis, penetapan nama wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di Kabupaten Probolinggo, perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyelenggaraan bantuan hukum, Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2029 serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Serta, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2029, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045, irigasi, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 Gentang Desa, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.