PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pangandaran menggelar Rapat kerja (Raker) dalam rangka laporan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap 4 (Empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran Tahun 2025
Rapat kerja tersebut diadakan dengan
Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada hari kamis 21 November 2024 bertempat di Kantor DPRD Pangandaran Jl. Raya Cijulang No.159, Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Dalam Raker tersebut, Ketua Bapemperda H. Iwan M. Ridwan, S.Pd.,M.Pd berharap program Pembentukan Rancanangan Perda ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakudan tentunya dapat berguna bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Pangandaran
Iwan M. Ridwan menjelaskan, Berdasarkan Undang-undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan dan Peraturan Mendagri No.80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendagri No.120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Mendagri No.80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, telah mengamanatkan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam penyusunan program pembentukan Perda untuk jangka waktu 1 (Satu) tahun berdasarkan skala Prioritas
“Propemperda ini dilandasi beberapa pertimbangan yaitu 1.Berdasarkan perintah Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, 2.Berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah, 3.Berdasarkan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan, 4.Memperhatikan aspirasi masyarakat,” ujar Iwan M. Ridwan.
Lebih lanjut Iwan M. Ridwan menerangkan Adapun program pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Pangandaran Tahun 2025, sebagai berikut :
1. Raperda Tentang Pemerintahan Desa, Adanya Undang-undang No.3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No.6 Tentang Desa berdampak pada Perda-perda yang berkaitan dengan desa di Kabupaten Pangandaran setelah melakukan pengkajian kurang lebih terdapat 4 (Empat) buah Perda yang muatan materinya perlu disesuaikan dengan undang-undang tersebut
Adapun Perda-Perda yang terdampak yakni sebagai berikut :
1.Perda No.8 Tahun 2015 Tentang Penghasilan Kepala Daerah Dan Perangkat Desa.
2.Perda No.10 Tahun 2015 tentang sumber pendapatan desa
3.Perda No.13 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
4.Perda No.13 Tahun 2016 tentang BPD
2. Raperda Tentang Perubahan kedua atas Perda No.11 Tahun 2015 tentang cara pencalonan, pemilihan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa
3. Raperda Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan sosial ketenagakerjaan
4. Raperda Tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.
“Demikian Program Pembentukan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran Tahun 2025, untuk mendapatkan persertujuan bersama, guna ditetapkan dan semoga hasilnya dapat berdaya guna sebagaimana yang kita harapkan bersama,” pungkas Ketua Bapemperda H. Iwan M. Ridwan, S.Pd.,M.Pd
(Sysfarras)