KilasNusantara.id KABUPATEN SERANG| Politik uang atau Money politics adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat Pemilihan Umum atau Kepala Daerah .
Pembelian suara bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan.
Jay warga Kampung Kareo Desa Sukamanah menjelaskan bahwa dirinya mendapat informasi dari warga adanya Politik Uang yang dilakukan oknum RT kepada Warga agar memilih Paslon 02 Baik Kabupaten dan Provinsi.
Setelah mendapatkan informasi, saya langsung mendatangi warga yang diberikan uang sebesar Rp. 50.000 oleh oknum rt dan oknum tersebut mengarahkan warganya untuk memilih salah satu calon nomor urut 02, baik Bupati dan Gubernurnya,” jelas Jay
Lebih lanjut Jay setelah mendapatkan keterangan secara langsung dari warga yang mendapatkan uang dari oknum RT, dirinya langsung mendatangi Kantor Pengawas Kecamatan Baros untuk melaporkan dugaan tersebut,
“Saya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada panwascam baros, agar segera menindak lanjuti, mengenai aduan dari pada masyarakat, saya juga berharap kepada masyarakat gunakan hak pilihnya sesuai hati nurani, jangan sampai politik uang ini berjamur dimasyarakat,” tutup Jay /wartapos/SRI)