BENGKULU, KilasNusantara.id — Aksi arogan debt Collector mata Elang kembali terjadi dengan merampas kendaraan secara paksa di jalanan.
Kejadiannya tersebut pada siang hari pukul 11:30 WIB, di Jalan Raya pantai panjang Kota Bengkulu, keluar 100 meter dari Hotel Nalla pantai panjang Kecamatan gading Cempaka, Debt Collector menarik paksa tanpa ada kompromi.
Peristiwa yang menimpa Kepala Desa Talang Rami yang akrab dipanggil Sriani yang beralamatkan di Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, saat memakai mobil saudara Sriyono dirampas oleh debt Collector yang memakai cara premanisme dan penipuan. (20/11/24).
Sriani menjelaskan kepada awak media bahwa kronologi kejadiannya dirinya dalam kejadian tersebut kehilangan uang sebesar Rp.1.600.000 dan koper tas rusak.
Dalam kejadian tersebut dirinya bersama istri serta ujang Sukarwan beranjak pulang dari pelatihan peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan di Jalan Kota Bengkulu dari arah pantai panjang menuju ke Kabupaten Seluma tiba-tiba ada 3 mobil dan motor yang menyalip dan berhenti di depan mobil Terios nopol BD1563 PE warna hitam metalik yang ia kemudikan.
Mereka langsung membuka pintu mobil dari depan dan belakang, pintu mobil di gedor-gedor, dan Istri saya ditarik disuruh keluar, saya pun ditarik suruh keluar juga.Mereka berjumlah diduga sekitar 25 orang dengan menggunakan tiga mobil tambah yang pakai motor,” jelas Sriani.
Dari kejadian tersebut, Pelaku sudah melanggar Undang-Undang Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP karena melakukan tindak pidana perampasan kendaraan di jalan.
“Dan mohon Kepada pihak Kepolisian agar segera dapat menindaklanjutinya, atas adanya kejadian seperti ini terulang kembali di tengah tengah masyarakat,” pinta Sriani.
Demikian dalam keterangan tertulis Kapolri Jendral (Pol) memerintahkan kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar laksanakan giat“Oprasi Premanisme”dengan sasaran utamanya adalah, Debt Collector alias Si “Mata Elang
Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk melaksanakan Penertiban, Pendataan,dan Penindakan Hukum segala bentuk Premanisme.
Kapolri juga mengatakan bila ditemukan adanya Debt Collector/Mata Elang di lapangan (di jalan) segera amankan geledah badan bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak panggil pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan, agar tidak melakukan perampasan kendaraan di jalan.
“Lakukan pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan,55,56,kepada pihak yang menyuruh, baik perseorangan atau Leasing,” tegas Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas mengatakan, laporkan kegiatan Debt Collector setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat.
HIMBAUAN PENGADILAN
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kalau ada Debt Collector hendaklah masyarakat grebeg tangkap (catatan: serahkan ke Polisi/ Polres atau Polsek terdekat) karena mereka tidak jauh bedanya dengan seperti para Begal.
Mereka termasuk melakukan pembegalan terang-terangan dengan mengatas namakan Debt Collector dan Leasing.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada semua pihak terkait untuk membagikan Informasi ini kepada semua rakyat Indonesia agar masyarakat tidak di Intimidasi dan di Teror oleh yang namanya Debt Collector/alias si Mata Elang.
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No.15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan bermotor melalui Bank minimal adalah 25% untuk roda dua (2) dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.
Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang MELARANG Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.
“Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini,” tegas Kapolri.
Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen,Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia,alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke Pengadilan.
“Sehingga kasus anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan anda dan kendaraan anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke perusahaan Leasing,lalu uang sisanya akan diberikan kepada anda,” terang Kapolri.
“Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing,mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda,” imbaunya.
Menurut Kapolri, jika pihak Leasing membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum,Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata Elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, itu merupakan tindak Pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368,Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena-mena dari Mata Elang atau Debt Collector.
Pewarta : Adi.S