Ragam  

Wartawan Diancam Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan

BENGKULU SELATAN, KilasNusantara.id — Tindakan serta nada ancaman yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Bengkulu kepada wartawan, setelah sebelumnya wartawan KilasNusantara.id yang memberitakan kejadian yang berjudul ‘Tabiat Bejat Oknum Anggota DPRD kabupaten Bengkulu Selatan chat istri orang ketemuan di Hotel”

Setelah wartawan menghubungi Anggota DPRD melalui via handphone untuk konfirmasi tentang chat dengan Vivi selaku istri orang, oknum anggota DPRD dari fraksi partai Demokrat YM dengan nada yang keras mengatakan dengan wartawan “Jangan sekali kali kamu beritakan, kalu kamu beritakan kamu yang saya laporkan kerena kamu telah mencemarkan nama baik saya,” ujar oknum anggota DPRD dengan wartawan Kilas Nusantara, jelas sekali dari rekaman suara oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999, karena salahsatu tugas dan fungsi wartawan adalah sebagai kontrol sosial.

Dengan adanya ancaman tersebut, awak media Kilasnusantara.id konsultasi dengan Kantor hukum Advokat Syech Sasriponi Bahrin Ranggolw tentang dugaan pengancaman oleh oknum Anggota DPRD kabupaten Bengkulu Selatan merasa trauma dan ketakutan.

Hingga kemudian dalam waktu dekat Advokat akan melaporkan oknum Anggota DPRD kabupaten Bengkulu Selatan ke Polda Bengkulu tentang dugaan pengancaman oleh oknum Anggota DPRD.

Pasal yang mengatur tentang pengancaman terhadap wartawan adalah pasal 368 ayat 2 KUHP pengancaman terhadap wartawan merupakan tindakan pindana yang melanggar hukum karena profesi jurnalis dilindungi oleh undang-undang kebebasan pers serta merupakan pilar penting dalam negara demokrasi.

“Dan segala bentuk intimidasi terhadap wartawan harus dihentikan dan memproses kejadian ini dengan baik, sehingga kedepannya tidak ada lagi intimidasi-intimidasi lain yang dirasakan rekan-rekan wartawan khususnya di daerah kebupaten Bengkulu Selatan,” ujar Advokat Syech.H. Sasriponi Bahrin Ranggolw saat dihubungi melalui via handphone.

(Tim)