Serang-KilasNusantara.id
OknumAKota Serang – Berawal dari beberapa informasi yang diterima dari warga masyarakat Kp. Bojot, RW 02, Kelurahan Pancalaksana Kota Serang terkait adanya aktivitas pegerjaan galian c, yang mana juga dalam hal tersebut beberapa waktu ini warga keluhkan adanya aktifitas galian tanah yang beroprasi siang dan malam.
Menurut salah satu sumber informasi yang sudah kita, (Red_Tim) himpun dan dapatkan jelas bahwa pekerjaan tersebut sudah berjalan sekitar tiga tahunan, dan sampai sekarang dengan pelaksanaan teknis pengerjaan galian juga cukup bervariatif. Juga dari hasil investigasi lapangan diketahui ada tiga samapi sepuluh meter jarak antara galian kerumah warga dan pemakaman umum, bahkan ada yang sekitar 7 M dan ada yang 3 M.
Kamis 10/10/2024
Pasni, ketua RW kampung Bojot, Kelurahan Pancalaksana, menyampaikan adanya hal aktifitas galian tanah yang dikerjakan oleh PT. Jaya Perkasa Sasmita yang jarak pekerjaannya cukup berdekatan dengan rumah warga, hingga menimbulkan banyak kekhawatiran akan terjadinya dampak yang mengancam keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat sekitar.
“Banyak dampak bagi masyarakat kami disini, karena aktifitas galian tersebut menimbulkan kebisingan yang sangat mengg, tutur Pasni, seraya dirinya kembali menambahkan”,
Bahkan selain itu polusi debu yang diakibatkan aktifitas kendaraan tronton yang terlalu banyak berlalu lalang setiap hari nya, bukan adanya pekerjaan tersebut juga bisa saja berpengaruh pada resiko yang bisa saja dapat mengurangi debit air, sebab galian ini berpotensi juga pada kerusakan lingkungan seperti terjadinya longsor.
Coba kalau nanti benar terjadi siapa yang akan bertanggung jawab ucap Pasni, sambil menunjuk ke arah permukiman yang dekat dengan galian.”
Selanjutnya dalam menyoroti adanya aktifitas galian yang sampai saat ini masih beroperasi, Pasni, selaku Ketu RW.02, Kp. Bojot, bersama beberapa warga masyarakat lainnya menjelaskan bahwa sudah mengirim surat kepada pihak dinas dinas terkait, yang mana sampai saat ini belum juga ada jawaban.
“Saya mewakili forum warga kampung Bojot sudah mengirim surat ke dinas dinas terkait, namun keluhan kami sangat disayangkan karena surat tersebut sampai saat ini kami belum mendapat jawaban.”
Sumber yang tidak mau disebutkan namanya dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga telah menyampaikan beberapa keterangan mengenai aspek teknis maupun secara keabsahan ketentuan aturan, dan bahkan telah disebutkan juga oleh dirinya (PTSP) bahwa galian tersebut juga disinyalir tidak mengantongi dokumen kelengkapanyang sah, (09/10/2024).
“Hasil dari pengecekan secara administrasi bahwa saat ini kami tidak menemukan ijin yang sudah diurus disana, karena daerah itu bukan kawasan galian”,
Jika galian tersebut itu berijin, kami bisa menegur, tegasnya.
Akan tetapi jika tidak berijin itu masuk nya pidana, papar salah satu pihak PTSP (instalasi) yang menjelaskan kepada warga Forum Kp. Bojot, saat dijumpai diruang aula rapat Dinas PTSP.
“Cuman setidaknya, nanti kita sama sama coba konfirmasi dengan Satpol-PP dan dinas terkait lain nya agar segera mengatasi permasalahan permasalahan yang terjadi saat ini.” Tutupnya diakhir penyampaian. (Red)