TELUKKUANTAN – RIAU, Mul.Kilasnusantara.id
Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Selasa (8/10/2024). Tiga orang ini ditangkap di tiga lokasi berbeda dan barang bukti yang diamankan mencapai 15 gram.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan penangkapan pelaku pertama berada di Desa Airmas, Kecamatan Singingi. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak.
Adalah Y (28) yang bereperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap di Airmas. Y ditangkap saat sedang berada di perkebunan kelapa sawit.
“Ketika ditangkap, kita menemukan barang bukti berupa paketan seberat 1,86 gram. Pelaku mendapatkannya dari seseorang seharga Rp1 juta,” ujar Pangucap, Rabu (9/10/2024) pagi di Telukkuantan.
Y bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Kuansing. Ia menjalani pemeriksaan urine dengan hasil positif amphetamine.
Tersangka kedua dan ketiga ditangkap oleh Polsek Kuantan Hilir. Menurut Pangucap, awalnya Polsek Kuantan Hilir melakukan penyelidikan terhadap kasus curanmor di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dalam penyelidikan itu, Iptu Riduan Butar Butar menangkap RM (28) di sebuah kontrakan di Beringintaluk. Dari tangannya, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,64 gram dan pil ekstasi 0,30 gram.
RM mengakui terlibat peredaran narkoba. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap MR (24) di Kampungmedan, Kecamatan Kuantan Hilir.
“Tersangka ketiga ditangkap saat nyantai di atas motor dan petugas menemukan narkoba seberat 12,84 gram,” kata Pangucap.
RM dan MR saat ini diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir. Selain mengedarkan, keduanya mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. WS.gr.c
Mul.Kilasnusantara.id