SERANG -KilasNusantra.id Panitia Pemilihan Pemungutan Suara (PPS) Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjungteja membuat Posko Layanan DPTb, di Sekretariat Desa Bojong Catang. Dalam Pelayanan DPTb ini ada 9 Kriteria yang akan di layani, apa sajakah ketentuannya?
Ahmad Mukhlis, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjungteja, menyampaikan pelayanan DPTb Pilkada Tahun 2024 ini tidak jauh berbeda perlakuannya dengan DPTb pada Pemilu Tahun 2024. Senin, 14/10/24.
Kemudian Mukhlis membeberkan, Bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih?
“Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bojong Catang, atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tunjungteja, bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas) PPS memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb). Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih, Adapun pelayanannya mulai tanggal 24 September – 28 Oktober 2024,” bebernya.
Selanjutnya Mukhlis menyampaikan pula
apa saja syarat kondisi Pemilih untuk dapat pindah memilih?
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. Pindah domisili;
8. Tertimpa bencana alam;
9. bekerja di luar domisilinya dan/atau
keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Mukhlis menjelaskan, “adapula yang beda perlakuannya untuk pindah memilih karena menjalani tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan, tertimpa bencana, itu kami layani mulai tanggal (24 September-20 November 2024, 7 hari sebelum Pencoblosan,” bebernya.
Mukhlis menambahkan, apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih.
“Menunjukkan KTP-el atau KK, melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal,” tambahnya.
Bagaimana jika pemilih belum terdaftar dalam DPT?
“Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).” Tutupnya. (Red/*)