BEKASI, KilasNusantara.id –Bea Cukai KPPBC TIM A Bekasi memusnakan barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Bea Cukai Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, rabu 09 Oktober 2024.
Dalam acara kegiatan pemusnahan tersebut, dihadiri oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Kepala KPPBC TMP Cikarang A Jakarta,A Marunda, dan TMP C Kantor Pos Pasar Baru.
Hadir juga, Kejari Kota Bekasi, Kejari Kabupaten Bekasi, Perwakilan Polres Bekasi Kabupaten dan Polres Kota Bekasi eserta Satpol PP, Dandim, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaannya Negara dan Lelang Bekasi, Ketua APKB Bekasi – Cikarang dan Pimpinan Pengelola Kawasan Industri MM2100.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti mengatakan, dari beberapa data penyidikan tindak Pidana di Tahun 2024 ada beberapa tindak Pidana yang melanggar yaitu
– 6 PDP dengan 7 Tersangka,Tindak Pidana Di Bidang Cukai.
– 4 PDP dengan Total 5 Tersangka dan telah di proses Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
– 2 PDP dengan Total 2 Tersangka,dan Kini Diproses di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Selain itu juga data Ultimum Remedium di tahun 2024 ada Total 19 Penindakan (SBP) dengan Jumlah BHP 98.040 Batang HT,21 L MMEA yang dikenakan sanksi administrasi 3x nilai cukai sebesar Rp.248.779000,-
Yanti Sarmuhidayanti juga menjelaskan, acara pemusnahan BB dan BMN yang dimusnahkan antara lain.
– Barang Kena Cukai Hasil Tembakau SKM Sebanyak,5.067.416 batang.
– Barang Kena Cukai MMEA,859 Liter,dan
– Barang Kena Cukai EA 235 Liter.
Sedangkan yang telah mendapatkan putusan PN Kabupaten Bekasi di tahun 2023 yaitu
– Barang Kena Cukai MMEA,539 Liter
– Barang Kena Cukai EA 235 Liter.
Barang Bukti yang telah mendapatkan putusan PN Kota Bekasi Tahun 2024;
– Barang yang Kena Cukai Hasil Tembakau Sigaret 862.640 batang..
Kata Giri BMN Yang Telah Mendapatkan Persetujuan Pemusnahan DJKN,Yaitu
– Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara No. S-157/MK.6/KN.4/2023 pada tanggal 13 September 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara Pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.
Dengan Nilai Barang Rp.7.133.712.920,-(Tujuh Miliar Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Ratus dua Puluh Rupiah).
“Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp.3.942.044.532 (Tiga Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Juta Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah),” tutup Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti Kepada Awak Media.
Lalu sesi acara terakhir setelah penjelasan dari kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Rundown atau Kegiatan acara Pemusnahan BMB secara Simbolis dan Foto bersama di depan Barang Bukti.
(Indri)