BOGOR, KilasNusantara.id — Kepala Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor Misjaya terkesan mengindari wartawan ketika hendak dikonfirmasi seputar realisasi program Satu miliar satu desa (Samisade)
Kades Desa Tanjungrasa yang bernama Misjaya malah kabur saat awak media berkunjung ke kantor desa Tanjungrasa pada jumat 18 Oktober 2024.
Yang lebih mencurigakan, perangkat desa mengatakan kepada awak media bahwa Kades Misjaya laagi ada acara, padahal awak media sempat ketemu dengan Misjaya.
Selanjutnya, awak media pun menghampiri rumah Misjaya, namun sayang sambutan Misjaya memberikan raut wajah acuh acuh. Cu’ek saat di datangi awak media.
Kades Misjaya sambil pergi dari hadapan awak media, dengan nada tinggi cu’ek sembari kecut langsung pergi.
Tak sampai disitu awak media berusaha dan mencoba kembali menanyakan perihal program ke desa Tanjungrasa akan tetapi lagi-lagi para staff pergi tanpa berbicara, sikapnya acuh cu’ek.
artawan itu adalah sebuah profesi yang mulia dan sesuai tugas tupoksi. fhilosofinya yakni mencerdaskan kehidupan berbangsa yang diatur oleh undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers.
Wartawan mempunyai hak tupoksi publikasi sebagai kontrol sosial atau mencari informasi berbagai program-program pemerintah dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Selain melaksanakan UU pers juga dijamin oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) untuk memberikan informasi kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya,
Misjaya selaku kepala desa Tanjungrasa dinilai kurang beretika dan tidak bisa memberikan contoh yang baik terhadap rekan-rekan wartawan dan Lsm.
Tugas seorang pemimpin kepala desa Tanjungrasa tidak terbatas pada pengambil keputusan lebih dari itu pigur pemimpin harus bisa memberikan inspirasi dan pengaruh positif kepada rekan-rekan wartawan dan Lsm harus bermitra bersinergi.
Untuk menjadi seorang pemimpin itu perlu memahami dahulu etika kepemimpinan dan tidak patut untuk dijadikan pemingpin di desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor
Karena itu, awak media berharap kepada Camat Tanjungsari dan DPMD Kabupaten bogor untuk segera memanggil dan membina kepala desa Tanjungrasa
Kades seperti ini harus mendapat pembinaan baik oleh Camat maupun pihak DPMD karena kalau dibiarkan bisa menjadi dampak buruk nama dan marwah desa Tanjungrasa, umumnya bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
(Yusuf)