SERANG-KilasNusantara.id Dugaan Pungutan Liar (Pungli) bermodus sumbangan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMPN 1) Kramatwatu yang melibatkan Komite disorot Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Serang Raya.
Ketua DPC LPRI Serang Raya, Juleha mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoodinasi dengan melayangkan Surat Pengaduan kepada Satgas Saber Pungli, dan juga akan menyampaikan langsung temuan Lembaganya itu ke APH di wilayah Hukum setempat dalam waktu dekat ini.
“Sudah kami persiapkan dan segera kami kirim Surat Pengaduannya, sesuai prosedur hukum saja,”ujarnya.
Juleha beralasan, bahwa tindakan pengaduan ini dilakukan didasari dari keluhan dan aduan dari Orangtua siswa yang bersekolah di SMPN 1 Kramatwatu. Mereka, kata Juleha, Orangtua siswa yang mayoritas berekonomi rendah merasa terbebani dengan adanya permintaan sumbangan dari pihak Sekolah.
Lanjut juleha, sumbangan yang diminta berupa sejumlah uang dan konon akan dipergunakan untuk peningkatan fasilitas atau sarana Gedung Serba Guna (GSG) di Sekolah tersebut.
Sambung Juleha, ia bersama Tim dari LPRI sudah mendatangi dan bertemu langsung dengan Kepala Sekolah SMPN 1 Kramatwatu, Dede Al amron Edi Muslikh.
Dalam pertemuan itu, sejumlah pertanyaan dari pihaknya dijawab Kepala Sekolah SMPN 1 Kramatwatu, dan diakui, bahwa permintaan sumbangan untuk peningkatan fasilitas dan sarana Gedung Serbaguna adalah usulan Kepala Sekolah, Dede Al amron Edi Muslikh.
“Pak Dede mengakui itu adalah usulannya yang kemudian disampaikan ke Ketua Komite, dan dirapatkan kepada sebagian Orangtua Siswa,”ungkap Ketua DPC LPRI Serang Raya, Juleha kepada wartawan.
Dalam hal ini Juleha menuding komite hanya dijadikan alat untuk mengikuti kepentingan Kepala Sekolah yang memberatkan Orangtua siswa, karena menurut keterangan Kepala Sekolah menyebutkan, uang hasil sumbangan dari Orangtua siswa kelas 7 dan 8 dicatat oleh bendahara komite yang kemudian dikumpulkan di Bidang Tata Usaha (TU) sekolah tersebut.
“Apa kepentingan TU mengumpulkan dana sumbangan Orangtua siswa?, bukannya itu kewenangan Komite untuk dikelola,” tegas Juleha.
Kendati berdalih tidak memaksa, namun, kata Juleha, sumbangan tersebut dikategorikan wajib karena bisa diangsur selama Proyek peningkatan fasilitas dan sarana Gedung serbaguna yang diusulkan Kepala Sekolah itu sudah berjalan.
Ketentuan dapat dibayar dengan cara diangsur itu ada dalam Surat Peryataan yang diterima, diisi dan ditandatangani Orangtua siswa. Meski demikian, Juleha menduga ada keterpaksaan Orangtua siswa menandatangani Surat Peryataan itu. Pasalnya, Format dan redaksi isi Surat Peryataan itu tidak dibuat oleh Orangtua siswa, Diduga Komite atau pihak administrasi Sekolah yang membuatnya.
“Orangtua siswa hanya mengisi data identitas dan menulis nominal sumbangan sesuai kesanggupannya di dalam surat pernyataan itu,”pungkasnya. (Red)