Hukum  

Korupsi Dana Bumdes Gardu Jaya Mantan Kades Di Bengkulu Utara Di Tahan Jaksa

BENGKULU UTARA, KilasNusantara.id — Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah melakukan penetapan tersangka,dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana BUMDes Gardu Jaya,Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor: Print– 01 /L.7.12/Fd.2/01/2024 tanggal,02,Januari 2024,

Bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup,telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu :Selasa,1/10/24.

1) inisial S,di duga Selaku Kepala Desa Gardu dan Penasehat BUMDes Gardu Jaya tahun 2017 s.d 2019,

Adapun dugaan perbuatan tersangka secara singkat sebagai berikut : bahwa pada bulan Desember 2017 Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bernama Gardu Jaya dengan penyertaan modal BUMDes Gardu Jaya sebesar. Rp.358.194.500 (tiga ratus lima puluh delapan juta seratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari APBDesa Desa Gardu tahun anggaran 2018,

Bahwa Tersangka S tidak pernah melaksanakan musyawarah terkait pendirian BUMDes,Penetapan Pengurus BUMDes dan penyertaan Modal BUMDes Gardu Jaya,

Bahwa Tersangka S membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tersebut agar BUMDes Gardu Jaya membeli mesin pengelolaan limbah karet milik Tersangka S yang tidak digunakan oleh tersangka S,

Bahwa Tersangka S selaku Kepala Desa Gardu menguasai dan mengelola penyertaan modal BUMDes Gardu Jaya sebesar,Rp 358.194.500.

Bahwa sejak tahun 2018 dan 2019 Tersangka S menerima uang atas pembelian mesin pengolahan limbah karet sebesar,Rp,200, 086.000,sewa lahan sebesar,Rp. 48.000.000,hasil produksi BUMDes Gardu Jaya sebesar Rp 12.536.000,dan sisa uang BUMDes Gardu Jaya sebesar Rp 11.604.279 yang mana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka S,selanjutnya BUMDes Gardu Jaya tidak lagi beroperasi (tidak berjalan)

Bahwa tujuan BUMDes GArdu Jaya untuk meningkatkan perekonomian Desa dan peningkatan Pendapatan Asli Desa Gardu tidak tercapai,

Bahwa akibat perbuatan Tersangka S dalam melakukan Pendirian BUMDes,Penyertaan Modal,dan pengelolaan keuangan BUMDes Gardu Jaya Tahun 2017 sampai dengan 2019 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah melawan hukum,memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan negara/Daerah Cq Desa Gardu sebesar Rp.352. 594.000 (tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah),

Bahwa Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Bahwa sampai saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan Saksi berjumlah 21 (dua puluh satu) orang dan telah melakukan pemeriksaan Ahli sebanyak 2 (dua) orang,

Pewarta : Adi.S.