ROKAN HULU – RIAU, Mul.Kilasnusantara.id — Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, YM Gita Febrita, S.H.I., M.H., berperan sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang berlangsung di Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu, yang menjangkau 10 desa terpilih dari total 139 desa di kabupaten tersebut. Penyuluhan di Desa Rambah Samo Barat merupakan pelaksanaan yang ke-7 dari program ini.
Selain dari instansi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, acara tersebut juga menghadirkan narasumber dari beberapa instansi penting di bidang hukum yakni Kepolisian Resort Rokan Hulu, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Masyarakat setempat tampak antusias mengikuti penyuluhan ini, yang mereka nilai sangat bermanfaat dalam menambah wawasan dan pemahaman terkait isu-isu hukum yang sering mereka hadapi.
Dalam penyampaiannya, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menjelaskan tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pengadilan Agama, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran penting lembaga ini dalam menyelesaikan berbagai perkara perdata, khususnya terkait masalah keluarga, waris, dan ekonomi syariah. YM Gita Febrita juga membahas secara mendalam mengenai layanan prodeo, yaitu layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk berperkara secara gratis, yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, dengan masyarakat yang aktif bertanya, terutama mengenai tata cara berperkara secara prodeo. Ketua Pengadilan Agama memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur serta syarat-syarat yang diperlukan agar masyarakat yang tidak mampu dapat memanfaatkan layanan tersebut. Penjelasan tersebut diterima dengan baik oleh peserta, yang merasa semakin paham mengenai cara mengakses layanan hukum.
Selain itu, narasumber dari Kepolisian Resort Rokan Hulu juga mendapat perhatian besar ketika masyarakat mengajukan pertanyaan terkait maraknya kasus pencurian sawit di Kabupaten Rokan Hulu, yang telah menimbulkan keresahan di kalangan petani. Sementara itu, narasumber dari Kejaksaan Negeri menjelaskan secara jelas alur proses hukum, dari penanganan perkara oleh Kejaksaan hingga perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri.
Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat dan membantu mereka menghadapi persoalan hukum dengan lebih baik, serta mendorong mereka untuk memanfaatkan layanan hukum yang ada, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dan lembaga hukum terkait dalam memberikan edukasi dan akses hukum yang lebih mudah bagi masyarakat luas.(MDH)
Mul.Kilasnusantara.id