BOGOR, KilasNusantara.id — Patut dipertanyakan Kredibilitas Camat, Sekcam dan Jajarannya di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Bagaimana tidak dipertanyakan, setelah viral dipemberitaan berbagai media tentang pekerjaan infrastruktur jalan desa.
Sampai saat ini, belum juga usai pekerjaan infrastruktur jalan desa yang asal-asalan yang sumber dananya berasal dari dana desa, lalu menyusul berikutnya pekerjaan infrastruktur jalan desa yang di duga kuat di manipulasi anggarannya.
Dimana hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan speknya, yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan (BANKEU) Pemerintah Kabupaten Bogor, ditambah lagi kasus penilapan uang kompensasi untuk warga masyarakatnya sendiri yang sampai detik belum juga direalisasikan.
Kini muncul lagi permasalahan baru, warganya sendiri yang notabene mantan anak buahnya sendiri (Kadus), mensomasi Kadesnya sendiri karena diduga sudah diluar batas kewajaran dan somasi itupun sudah yang ke 2 kalinya dilayangkan.
Ini baru pertama dalam sejarah di Kecamatan Citeureup ada warga yang men-somasi Kepala Desa nya sendiri. Itulah bentuk wujud kekecewaan warga terhadap Kepala Desanya yang zholim dan serakah.
Kepada awak media, warga yang berinisial “D” menyampaikan bahwa “Saya dan saudara saya, sudah berulang kali bahkan jika dihitung-hitung sudah lebih dari 3 kali meminta hak saya yakni surat tanah saya baik langsung ke pak kadesnya maupun ke sekdesnya ataupun ke staf nya, tapi jawabannya selalu tidak memuaskan,” beber D.
Awak media pun penuh tanda tanya besar terhadap pihak KecamatanCiteureup Kabupaten Bogor selaku tim monev, kenapa tidak ada langkah tegas terhadap Kepala Desa Leuwinutug yang sudah jelas-jelas banyak sekali ditemukan pelanggarannya
Dan semua pekerjaan infrastruktur nya yang rusak, belum ada satupun yang diperbaiki. Apakah pihak Kecamatan Citeureup sudah tertutup matanya dengan balutan-balutan rupiah???
Sampai berita ini diterbitkan, kami menunggu tanggapan dari pihak Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor untuk di tindak lanjuti terkait kades leuwinutug bila perlu tangkap dan penjarakan.
(ASEH)