KAB. BOGOR, KilasNusantara.id — Desa Sirna Galih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi yang teregistrasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: 2582/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2024
Sengketa Informasi tersebut dilayangkan oleh LSM KAMPAK MAS RI dengan kapasitasnya sebagai Pemohon dikarenakan Pemerintah Desa Sirna Galih sebagai Termohon patut diduga menutupi seputar Informasi tentang Penerimaan, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa atau Bankeu yang menurutnya merupakan Informasi Publik yang secara hukum seharusnya dapat diakses oleh publik dalam pengertian yang luas.
Sebagai Warga Negara Indonesia Mempuyai dan memiliki hak konstitusional untuk memperoleh, memiliki menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada Penerimaan Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 jo. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang HAM jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Imbuhnya.
Lebih lanjut pria yang juga diketahui memiliki cukup banyak pengalaman di LSM kebijakan publik ini pun menerangkan bahwa upaya ini dilakukan semata-mata untuk ikut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana cita-cita dan tujuan dari Negara Indonesia serta tujuan lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Terlebih saya adalah orang yang beruntung karena telah diberikan bekal ilmu pengetahuan sehingga punya tanggung jawab moral untuk mengamalkannya ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” Kata Wahidin Sebagai Ketua DPD LSM KAMPAK MAS RI
Sebelumnya Wahidin telah membuat Permohonan Informasi Publik Desa melalui Watshap Tanggal 08 Oktober 2024 yang kemudian disampaikan kepada kepala desa dengan mempedomani Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa sebagai basis yuridis. Karena Permohonannya itu tidak ditanggapi sama sekali sampai kurun waktu yang ditentukan oleh Wahidin.
“Untuk menanggapi termohon masih saja tidak menanggapi hal tersebut hingga pada akhirnya Wahidin pun akan membawa sengketa ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pemanggilan para pihak guna didengar dan sama-sama melakukan beban pembuktian melalui proses sidang Ajudikasi Non-litigasi sebagaimana kewenangan dan prosedurnya telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,” tutupnya.
(D. Sutarman)