Sangat disayangkan Diduga di Tutupi saat pelaksanaan pekerjaan jalan lingkungan Informasi Program Dana Desa atau Bankeu itu pun belum tau pasti di karenakan papan informasi nya juga gak ada Pemdes Sirna Galih Enggan ada papan informasi saat di tanya kn kapan pelaksanaan pekerjaan salah satu setap mengatakan belum tau setelah di cek kelapangan ternyata sudah di kerjakan sebenarnya ada apa di balik semua ini mengatakan belum ada pekerjaan saat di konfirmasi Wartawan / LSM
Bogor : kilas Nusantara id
Pada Hari Jumat Tanggal 11 Oktober 2024
Desa Sirna Galih Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi yang teregistrasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: 2582/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2024
Seharusnya papan informasi itu ada di lokasi namun yang saya temukan bukan papan informasi melainkan yang ada cuman benar patai yang ada pohon
Sebagai Warga Negara Indonesia Mempuyai dan memiliki hak konstitusional untuk memperoleh, memiliki menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada Penerimaan Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 jo. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang HAM jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Imbuhnya
Lebih lanjut pria yang juga diketahui memiliki cukup banyak pengalaman di LSM kebijakan publik ini pun menerangkan bahwa upaya ini dilakukan semata-mata untuk ikut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana cita-cita dan tujuan dari Negara Indonesia serta tujuan lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Terlebih saya adalah orang yang beruntung karena telah diberikan bekal ilmu pengetahuan sehingga punya tanggung jawab moral untuk mengamalkannya ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Kata Sutarman Sebagai Kabiro Bogor
Sebelumnya Sutarman telah membuat Permohonan Informasi Publik Desa melalui Watshap Tanggal 11 Oktober 2024 yang kemudian disampaikan kepada kepala desa dengan mempedomani Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa sebagai basis yuridis. Karena Permohonannya itu tidak ditanggapi sama sekali sampai kurun waktu yang ditentukan oleh Sutarman
Yang saharus nya Lebar 2,5.m ternyata setelah di cek
Cuman ada 2,45.m dan ada juga 2,47.m Telab yang seharusnya 15.cm cuman ada 13 cm
Sangat di sayangkan tidak sesuai RAB
untuk menanggapi termohon masih saja tidak menanggapi hal tersebut hingga pada akhirnya Sutarman pun akan menayangkan lagi kenapa saya sering ke kantor desa itu mengapan setiap saya tanya Informasi selalu lasing lempar membicara an waktu Ter akhir ke kantor saya melihat ibu kades keluar tanpan komunikasi terhadap saya untuk dilakukan pemanggilan sedangkan saya masih di kantor desa tersebut seolah” menghindar dari saya apakah ini yang di nama kn seorang kepala desa bahkan setiap saya ke kantor sudah 4 kali kekantor seolah-olah melarang jangan keseringan ke kantor padahal itu tugas saya untuk mengatrol( pungkas nya)
(D Sutarman )