JAKARTA, Mul.Kilasnusantara.id — Bupati Rokan Hulu (Rohul), H. Sukiman, didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, Muhammad Zaki, S.STP, M.Si, menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jenderal Tata Ruang. Rabu (23/10/2024).
Acara ini berlangsung di Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, sebagai tindak lanjut dari surat Pj Gubernur Riau mengenai permohonan persetujuan substansi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, dalam pembukaannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait yang telah mempersiapkan materi rapat. Menurutnya, rapat ini merupakan langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan pemerintah daerah yang selama ini terkendala oleh regulasi yang membutuhkan penyesuaian.
“Ini adalah kerja administrasi yang kami perjuangkan untuk hak-hak masyarakat dan pemerintah daerah yang masih tersandera oleh regulasi. Perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja,” jelas Pj Gubernur Riau.
Undang-undang Cipta Kerja disebut Rahman Hadi sebagai terobosan yang dapat menyederhanakan peraturan yang tumpang tindih, sehingga memudahkan proses administrasi ke depan. Ia juga menegaskan bahwa RTRW merupakan acuan penting bagi pembangunan di Provinsi Riau dan harus dijadikan dasar yang jelas bagi perencanaan pembangunan.
“Kami berharap rapat lintas sektor ini menghasilkan keputusan yang baik untuk kemajuan Provinsi Riau,” tambahnya.
Rapat Koordinasi Lintas Sektor ini merupakan forum strategis yang mempertemukan Pemprov Riau dengan perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga, serta organisasi terkait. Rapat ini menjadi kunci dalam percepatan penetapan RTRW Provinsi Riau menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Proses ini nantinya akan berlanjut dengan pembahasan Ranperda bersama DPRD Provinsi Riau, serta evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Perda.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman, menyampaikan pandangannya terkait penyusunan RTRW, terutama dalam konteks kabupaten Rokan Hulu yang memiliki potensi alam melimpah, terutama di sektor pertanian dan perkebunan.
Menurutnya, penetapan RTRW yang jelas dan akurat sangat penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Bupati Sukiman menekankan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan serta keberlanjutan sektor pertanian dan perkebunan dalam penyusunan RTRW.
Ia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat agar hasil RTRW yang disusun tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Koordinasi lintas sektor sangat diperlukan dalam penyusunan RTRW ini. Kerja sama antara pemerintah daerah, lembaga, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan RTRW yang berkelanjutan dan akurat,” tutur Bupati Sukiman.
Ia berharap melalui rapat ini dapat tercapai kesepakatan yang mempercepat penetapan RTRW Provinsi Riau menjadi Perda, yang pada akhirnya akan mendukung pengembangan sektor-sektor unggulan seperti pertanian dan perkebunan di Rokan Hulu, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. (kominfo).
Mul.Kilasnusantara.id