Badan Pangan Nasional: Penyaluran Beras SPHP Per 18 Oktober Capai 1.195.818 Ton

KILASNUSANTARA.ID, LAMSEL – Badan Pangan Nasional mencatat hingga tanggal 18 Oktober 2024 telah disalurkan sebanyak 1.195.818 ton beras Stabilisasi Pasokan Harga Pasar (SPHP). Beras SPHP yang telah disalurkan tersebut diklaim sudah cukup membantu masyarakat Indonesia.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi (Rakor) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tentang Pengendalian Inflasi Daerah tahun 2024 yang digelar secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (21/10/2024).

Rakor yang dipimpin Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kemendagri, Tomsi Tohir, juga ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Kemendagri, sehingga memungkinkan masyarakat di seluruh Indonesia dapat mengikuti jalannya Rakor tersebut secara real-time.

Rakor ini juga diikuti Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dari ruang Kepala Bagian Perekonomian Setdakab setempat.

Pada rakor tersebut Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional, yaitu Dr. Drs. Sarwo Edhy, SP, MM, MH mengungkapkan, bahwa telah cukup banyak bantuan Beras SPHP yang telah disalurkan sampai bulan Oktober 2024.

”Sampai 18 Oktober 2024 telah disalurkan seabnyak 1.195.818 ton beras Stabilisasi Pasokan Harga Pasar (SPHP) yang telah dirasakan langsung oleh masyarakat Indonesia,” ungkap Sarwo Edhy.

Beras SPHP sendiri berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Gudang Bulog yang memiliki harga yang lebih murah dibandingkan dengan beras-beras jenis lain di pasaran.

Masyarakat dapat mendapatkan beras SPHP ini dengan membeli baik di pasar tradisional, ritel modern dan toko lainnya yang menjadi mitra downline perum Bulog serta juga outlet perum Bulog.

Selain menyoal bantuan beras SPHP, pada rakor tersebut juga dibahas beberapa aksi dan kebijakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka pengendalian inflasi pangan di Indonesia.

Aksi dan kebijakan tersebut adalah dengan cara percepatan realisasi bantuan pangan beras serta telur dan daging ayam ras. Kebijakan selanjutnya adalah dengan cara penguatan cadangan pangan pemerintah daerah dan juga menjalin Kerja Sama Antar Daerah (KAD) untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan. (Nzr/kmf)