BANDUNG, KilasNusantara.id — Perkara korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka dengan 4 orang terdakwa menjalani siang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 11 September 2024.
Pada sidang perdana ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Majalengka mendakwa mantan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam., mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif serta seorang pihak swasta bernama Andi Nurmawan dan ASN Majalengka bernama Maya.
Para terdakwa didampingi oleh kuasa hukum masing-masing, Dalam dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang majelis hakim yang diketuai oleh hakim Panji Surono,S.H,.MH, HA.Bhudi kuswanto,S H.M.H dan HA. Ahmad Gawi,S H..MH., mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka temasuk peran Eman Suherman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, dalam manipulasi proyek tersebut.
Eman, yang saat ini mencalonkan diri sebagai Bupati Majalengka dan bersaing ketat dengan Karna Sobahi, ayah dari terdakwa Irfan Nur Alam, disebut berperan penting dalam berbagai tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga terjadi penandatanganan Peraturan Bupati.
Selain itu dakwaan jaksa juga menyoroti bahwa Eman memparaf regulasi yang dipakai untuk melancarkan korupsi ini, Eman Suherman disebut berperan aktif dalam rapat-rapat pembahasan proyek pembangunan pasar tersebut.
Lebih lanjut, peran penting Eman terlihat dalam proses penandatanganan Peraturan Bupati yang terkait dengan proyek tersebut.
Peraturan ini diparaf terlebih dahulu oleh Eman sebelum ditandatangani oleh Bupati Karna Sobahi, menunjukkan betapa signifikan perannya dalam manipulasi proyek yang berujung pada korupsi besar-besaran ini.
Sidang ini menarik perhatian luas, tidak hanya karena posisi strategis para terdakwa di pemerintahan, tetapi juga karena skandal ini melibatkan jaringan korupsi yang lebih luas, dengan menyebut nama-nama pejabat penting di Majalengka.
Dalam dakwaan JPU juga mengungkap peran terdakwa Arsan Latif, yang memimpin rapat-rapat perencanaan proyek, diduga menjadi sosok kunci dalam memuluskan manipulasi yang terjadi.
Jaksa menegaskan bahwa aliran dana yang diterima Arsan Latif berasal dari berbagai sumber terkait proyek Pasar Sindang Kasih, dengan jumlah suap yang mengalir ke rekening pribadinya berkali-kali.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Arsan menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar lebih dari total Rp7 miliar yang dianggarkan untuk proyek ini.
Arsan juga diduga menyarankan konsep pembangunan yang menguntungkan pihak tertentu, termasuk mengarahkan kemenangan PT PGA dalam lelang proyek yang diwarnai penyimpangan.
Keuntungan pribadi yang diperoleh Arsan dari proyek ini menjadi bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang di dalam pemerintahan.
Sementara itu terdakwa Irfan Nur Alam, yang kala itu menjabat sebagai Kabag Ekonomi di Kabupaten Majalengka, juga diduga kuat terlibat dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek tersebut.
Selain perannya dalam memberikan suap kepada Arsan Latif, Irfan diduga menikmati keuntungan korupsi sebesar lebih dari Rp1 miliar dari total Rp7 miliar yang dialokasikan untuk proyek Pasar Sindang Kasih.
Keterlibatan Irfan semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan, terutama mengingat posisinya sebagai anak dari Bupati Karna Sobahi, yang juga terseret dalam pengungkapan skandal ini.
Skandal ini tidak hanya menyangkut keterlibatan Arsan dan Irfan, tetapi juga menunjukkan adanya jaringan korupsi yang lebih luas, melibatkan pejabat-pejabat tinggi yang berperan dalam pengelolaan aset daerah.
Dalam dakwaan, dijelaskan bagaimana manipulasi regulasi, penyalahgunaan wewenang, dan suap telah merusak integritas proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat Majalengka.
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa skandal ini adalah contoh nyata dari lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan proyek-proyek publik di tingkat daerah.
Manipulasi regulasi yang dilakukan oleh pejabat daerah merugikan negara dan masyarakat, sementara para pejabat yang terlibat mendapatkan keuntungan pribadi.
Sidang perdana ini membuka babak penting dalam kasus yang melibatkan pejabat-pejabat strategis di Majalengka dan Jawa Barat.
Selain dampak hukum yang akan dihadapi oleh para terdakwa, kasus ini juga berpotensi mengguncang dinamika politik lokal di Majalengka.
Eman Suherman, yang saat ini mencalonkan diri sebagai Bupati Majalengka, terungkap dalam dakwaan memiliki peran penting dalam proyek ini.
Persaingan politik antara Eman dan Karna Sobahi semakin diperburuk oleh keterlibatan putra Karna, Irfan Nur Alam, dalam skandal yang sama.
Publik kini menanti perkembangan sidang ini, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas skandal besar ini, serta menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah lainnya tentang pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan proyek publik.
(iyon)