Satres Narkoba Polres OKU Berhasil Bekuk UJ, Diduga Bandar Narkoba Jenis Sabu-sabu

BATURAJA OKU, KilasNusantara.id — Satres Narkoba Polres OKU melakukan penggerebekan di sebuah Rumah Di Dusun Gotong Royong II, Desa Baturaden, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu,(OKU), Sabtu (11/09/2024) sekitar pukul 19.30 WIB

Dalam penggerebekan itu, Satres Narkoba Polres OKU, bekuk dan amankan seorang laki-laki berinisial UJ (53) alamat Dusun Gotong Royong II Desa Baturaden Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Selain mengamankan pelaku yang diduga seorang bandar, Satres Narkoba Polres Oku juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, (4),Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal, bening diduga narkotika jenis Sabu-sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 1,55 gram, (1) satu buah Kotak bertuliskan centro (1) satu unit Handphone Nokia 105 warna putih dan uang tunai Rp. 150.000 diduga hasil jual barang haram tersebut.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S.T.I.K., S.T.K.,M.Si., melalui kasi humas Iptu Ibnu Holdon membenarkan Satres Narkoba Polres OKU telah mengamankan seorang pelaku diduga bandar sabu-sabu berinisial “UJ” dan berikut sejumlah Barang Bukti (BB).

Saat pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat ditemukan barang bukti berupa (1) satu buah kotak Pertuliskan centro didalamnya terdapat (4) empat bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan Kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Sabu -sabu, dibalut kertas tisu warna putih dengan Berat bruto 1,55 gram.

“Adapun BB, barang haram tersebut, berhasil ditemukan diatas meja didapur rumah tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih Lanjut,” ungkap kasi humas.

“Atas kepemilikan dan memperdagangkan barang Haram tersebut tersangka harus berurusan dengan pihak berwajib dan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, dengan dipersangkakan Pertama pasal 114 ayat (1) satu , Kedua pasal 112 Ayat (1) satu, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Ibnu Holdon.

(A. Sukri)