Hukum  

Satpam Proyek Pembangunan SMPN 4 Citeureup Halangi Tugas Wartawan, Mengaku Perintah Kades

BOGOR, KilasNusantara.id — Kamis 29/08/2024, Pekerjaan pembangunan SMP Negeri 4 Citeureup yang di kerjakan oleh cv tritunggal sejahtera kisaran nominal kontrak sebesar, Rp. 5.571.792.000,00 dengan nomor kontak : 000.3.3/7886/SP/bid sarplas/2024 tanggal 13 agustus 2024 dengan konsultan pengawas cv prisma consul terhitung dalam masa kerja 120 hari kalender.

Pada hari senin tgl 26 agustus 2024 team wartawan dan LSM berkunjung ke lokasi pekerjaan pembangunan sekolah SMP Negeri 4 Citeureup, sesudah sampai ke lokasi tersebut tiba-tiba dihadang oleh security yang ada di lokasi pembangunan sekolah tersebut bernama dedi dan menanyakan maksud dan tujuan datang kelokasi pembangunan sekolah tersebut.

Dedi sebagai security di SMP Negeri 4 Citeureup dengan gamblang menjelaskan kepada wartawan bahwa ini atas perintah dari kepada desa Lewinutug, Kecamatan Citeureup.

Mereka tetap bersikukuh bahwa wartawan dan LSM mesti ke kades dan melarang untuk melakukan investigasi dan mengontrol kelapangan terhadap pekerjaan proyek SMP Negeri 4 Citeureup.

Karena tidak mau terjadi keributan maka team wartawan dan LSM meninggalkan lokasi pekerjaan proyek pembangunan sekolah tersebut dan hendak konfirmasi ke kepala desa yang di sebutkan oleh pihak securiti tersebut.

Lalu tim wartawan dan LSM sengaja mau konfirmasi mengenai proyek pembangunan SMP Negeri 4 Citeureup sesudah sampai ke kantor desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup ternyata kepala desanya tidak ada di kantornya, lalu di di hubungi melalui via Whatsapp.

Melalui pesan WhatsApp, Kades Leuwinutug menjawab bahwa tidak memerintahkan security untuk melarang wartawan dan LSM untuk melakukan peliputan dilapangan, dengan jelas tidak melaksanakan perintah seperti itu.

Team media dan LSM kembali mendatangi proyek pembangunan pekerjaan SMP Negeri 4 Citeureup.

Dihadang lagi oleh securiti yang bernama Syaiful sembari mengatakan siapapun yang mau ngecek proyek pembangunan pekerjaan SMP Negeri 4 Citeureup semestinya harus datang ke kades sambil nada tinggi.

Sehingga terjadilah keributan antar pihak security dan wartawan LSM yang hendak foto lokasi proyek pekerjaan karena dilarang oleh securiti yang bernama Saiful.

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta, tangkap dan penjarakan.

Sampai berita ini di turunkan baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak Kades Leuwinutug masih belum melakukan pertemuan dengan pihak wartawan dan LSM untuk menjelaskan duduk permasalahannya kenapa wartawan dan LSM dilarang untuk melakukan peliputan di lokasi proyek pembangunan pekerjaan sekolah tersebut.

Sementara hak untuk melakukan pengawasan itu bukan hanya wartawan dan LSM tetapi masyarakat pun juga harus mengetahui dan mempunyai hak.se-mestinya wjib diketahui oleh tokoh masyarakat setempat,

Karena ini menggunakan keuangan negara menyangkut untuk kebutuhan umum yaitu dunia pendidikan. Pasalnya ini bukan uang dari Nenek Moyang dan Warisan dari pihak proyek pembangunan SMP Negeri 4 Citeureup, Ada apa gerangan di balik semua ini?

Dimohon kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor khususnya secepatnya sikapi dan tanggapi serta turun kelapangan untuk mengecek motifnya yang diduga banyak kejanggalan dilapangan dan temuan-temuan yang tidak bisa diindahkan, yang semestinya pihak Dinas Pendidikan harus bisa untuk mengindahkan.

(ASEH)